Ambon, medianasional.id – Dalam upaya meredam polemik yang berkembang di tengah masyarakat, Badan Saniri Negeri Hative Besar menyampaikan klarifikasi resmi pada Selasa, 17 Juni 2025, di kediaman Ketua Saniri di kawasan Hative Besar, Ambon. Klarifikasi ini menanggapi sorotan publik terkait penempatan salah satu warga bernama De Fretes dalam struktur mata rumah parentah serta kerja sama pertambangan Galian C oleh CV. Prima Jaya Hative, termasuk dugaan adanya utang negeri kepada perusahaan tersebut.
Ketua Saniri Negeri Hative Besar, Richard, menyampaikan bahwa, seluruh proses yang dijalankan selama ini telah mengikuti mekanisme resmi dan prosedur yang benar. Ia menyarankan pihak-pihak yang merasa tidak puas agar menempuh jalur yang telah disediakan secara sah.
Ia juga menjelaskan bahwa, persoalan yang ramai diberitakan itu kini tengah ditangani oleh pihak Inspektorat. Saniri memilih untuk menunggu hasil resmi dari proses pemeriksaan yang sedang berlangsung, karena semua dokumen dan data pendukung telah diserahkan kepada pihak terkait.
Terkait mekanisme setoran dari aktivitas tambang Galian C, Richard memastikan bahwa proses penyetoran dilakukan secara terbuka. Setiap bulan, bendahara negeri mencatat semua setoran dari CV. Prima Jaya Hative, dengan kehadiran anggota Saniri sebagai saksi untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas.
Berdasarkan data yang dipaparkan, pendapatan asli desa dari sektor tambang tercatat sebesar Rp 400.350.000 pada tahun 2021, Rp 330.000.000 pada tahun 2022, Rp 463.000.000 pada tahun 2023, dan hingga tahun 2024 mencapai Rp 361.000.000. Dana tersebut telah dialokasikan untuk berbagai kebutuhan masyarakat yang dibahas secara terbuka dalam forum Musrenbang. Penggunaannya mencakup pembangunan gereja dan rumah pastori, dukungan terhadap masjid dan kegiatan keagamaan lainnya, perbaikan infrastruktur desa seperti jalan setapak dan sarana air bersih, hingga bantuan sosial termasuk korban bencana, santunan duka, dan THR untuk perangkat negeri.
Terkait informasi tentang adanya utang sebesar Rp 100 juta kepada CV. Prima Jaya Hative, Richard menjelaskan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama yang diambil pada akhir tahun 2024. Saat itu, Dana Desa tahap 3 belum cair, sehingga diperlukan dana pinjaman untuk membayar insentif yang menjadi kewajiban negeri.
Richard juga menyayangkan tuduhan yang menyebut adanya penyalahgunaan kewenangan dan dana. Ia menilai isu tersebut sengaja diangkat untuk menekan pemerintah negeri agar memasukkan salah satu nama tertentu ke dalam struktur mata rumah parentah. Ia menegaskan bahwa, semua kegiatan dilakukan berdasarkan peraturan yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Mengakhiri klarifikasinya, Richard menegaskan bahwa penentuan struktur mata rumah parentah tetap akan mengacu pada proses resmi yang berlaku. Pemerintah negeri dan Saniri akan menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat sebagai dasar dalam mengambil langkah berikutnya.






