KPK Tetapkan Rektor dan Wakil Rektor III Unsoed Sebagai Tersangka Korupsi PMB

Headline, Purwokerto1311 Dilihat
Jakarta, medianasional.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq, bersama Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Norman Arie Prayogo. Keduanya terjerat kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pada seleksi penerimaan mahasiswa baru (PMB). Selain kedua pimpinan tersebut, lembaga antirasuah ini juga menetapkan empat orang tersangka lainnya yakni ES selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed, DMW dan AW dari pihak Swasta, Mulyono selaku keponakan Akhmad Sodiq.
.
Penyidikan KPK memetakan praktik lancung ini ke dalam tiga kelompok operasional (klaster) utama:
  • Klaster Pertama (Fakultas Kedokteran): Wakil Rektor III, Norman Ari Prayogo, melalui dua kaki tangannya diduga memeras orang tua calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran hingga Rp650 juta. Ironisnya, meski uang pelicin telah diserahkan, calon mahasiswa tersebut tetap dinyatakan tidak lulus seleksi. Praktik ini ditengarai dilakukan atas sepengetahuan Rektor Akhmad Sodiq.
  • Klaster Kedua (Jalur Mandiri): Pada PMB jalur mandiri periode 2025 dan 2026, Rektor Akhmad Sodiq memanfaatkan keponakannya, Mulyono, untuk mengumpulkan dana. Menggunakan sandi khusus berupa arahan untuk menerima uang sebagai ‘terima kasih’ di akhir proses, kelompok ini diduga berhasil meraup gratifikasi mencapai Rp680 juta.
  • Klaster Ketiga (Sistem Kuota Akademik): Melibatkan Kepala Bagian Akademik Unsoed yang bertindak sebagai penghubung dengan para pengepul calon mahasiswa. Lewat negosiasi tarif kelulusan atau ‘tawar-menawar mahar’, klaster ini disinyalir berhasil mengantongi dana haram sebesar Rp1,12 miliar.

Selanjutnya KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 21 Agustus sampai dengan 9 September 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Latar Belakang Kasus Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed

Kasus dugaan korupsi, pemerasan, dan gratifikasi yang menjerat pimpinan tertinggi Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) ini bermula dari komitmen Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengawasi sektor pendidikan tinggi. Pemantauan intensif terhadap tata kelola penerimaan mahasiswa baru (PMB), khususnya di fakultas favorit dan jalur mandiri, terus diperketat pasca-rentetan kasus serupa yang sempat mengguncang beberapa perguruan tinggi negeri di Indonesia beberapa tahun lalu. 

.

Penyelidikan KPK di Unsoed mendeteksi adanya anomali data serta laporan pengaduan dari masyarakat mengenai adanya tarif tidak resmi kelulusan. Setelah melakukan serangkaian pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) serta koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), tim penyidik KPK menemukan bukti permulaan yang cukup mengenai adanya penyalahgunaan wewenang secara terstruktur. 

.
Praktik rasuah ini ternyata tidak berdiri sendiri, melainkan bergerak masif secara sistemik yang melibatkan unsur pimpinan rektorat, pejabat birokrasi akademik internal, hingga pihak swasta eksternal yang bertindak sebagai makelar atau pengepul. Kuatnya posisi tawar fakultas kedokteran dan tingginya animo calon mahasiswa pada seleksi jalur mandiri tahun 2025 dan 2026, dimanfaatkan oleh para oknum untuk mematok mahar kelulusan berskala besar demi keuntungan pribadi.
Hal inilah yang mendasari langkah tegas KPK dalam menetapkan status tersangka dan melakukan penahanan demi memutus mata rantai komersialisasi pendidikan tinggi yang mencederai prinsip transparansi dan keadilan akademik.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses