Dugaan Pungli PTSL di Desa Gedangan Malang: Warga Diduga Ditarik Rp1,05 Juta per Bidang Tanah

Malang130 Dilihat
MALANG, medianasional.id – Praktik penarikan biaya Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Gedangan, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, kini menjadi sorotan. Kepala Desa Gedangan berinisial HK diduga memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta pembayaran di lapangan terkait besaran biaya administrasi yang dibebankan kepada warga.
.
Saat dikonfirmasi sebelumnya, Kepala Desa Gedangan, HK, mengklaim bahwa biaya PTSL di wilayahnya hanya sebesar Rp500.000 per bidang tanah. Ia berdalih besaran biaya tersebut telah disepakati melalui Berita Acara (BA) musyawarah desa yang dilengkapi dengan daftar hadir warga.
.
“Memang benar ada program PTSL dan di sini dilakukan berdasarkan BA musyawarah dan daftar hadir,” ujar HK saat dikonfirmasi terkait tarif program beberapa waktu lalu.
.
Namun, berdasarkan hasil investigasi dan bukti transfer yang dihimpun dari warga setempat, ditemukan adanya selisih bayar yang signifikan. Rata-rata warga Desa Gedangan mengaku harus menyetor uang sebesar Rp1.050.000 per bidang tanah, atau terdapat selisih sebesar Rp550.000 dari klaim yang dinyatakan oleh kepala desa.
.
“Warga Desa Gedangan rata-rata per bidang bukan membayar Rp500 ribu, melainkan Rp1.050.000,” ungkap salah seorang warga yang identitasnya enggan disebutkan.
.
Temuan angka Rp1.050.000 per bidang tanah ini memiliki kemiripan modus dengan dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di Desa Tumpang dan Desa Sitiharjo. Di wilayah tersebut, warga yang mengurus dua bidang tanah ditarik biaya sebesar Rp2,1 juta, sedangkan untuk tiga bidang tanah dikenakan Rp3,15 juta. Modus operandi yang digunakan berupa penyerahan uang tunai (cash) maupun transfer rekening kepada oknum panitia atau perangkat desa setempat (Kamituo).
.
Besaran biaya yang ditarik dari warga ini dinilai telah menabrak aturan hukum. Merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, biaya resmi pengurusan PTSL untuk wilayah Jawa dan Bali ditetapkan hanya sebesar Rp150.000. Dengan demikian, tarif Rp500.000 yang diakui kades sudah melanggar ketentuan, apalagi fakta di lapangan yang mencapai Rp1.050.000 atau melonjak hingga tujuh kali lipat dari aturan resmi.
.
Menyikapi temuan ini, pihak investigasi berencana membawa kasus tersebut ke jalur hukum dengan melaporkannya ke Inspektorat dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang. Laporan akan diperkuat dengan dua bukti utama, yakni pernyataan pengakuan Kepala Desa serta bukti transfer kolektif dari warga kepada pihak panitia. Kasus ini diduga kuat memenuhi unsur pidana pungutan liar dan penyalahgunaan wewenang jabatan.
.
Hingga saat ini, pengumpulan barang bukti tambahan berupa riwayat pesan digital, bukti transfer bank, serta rekaman audio kesaksian warga terus dilakukan untuk melengkapi berkas pelaporan resmi.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses