Ternate, medianasional.id – Dengan adanya pergantian pucuk kepemimpinan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin, dari Budi Hartawan Panjaitan ke Herry Ahmad Pribadi berdasarkan Keputusan Nomor : 121 Tahun 2024 Tanggal 21 Mei 2024 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam jabatan struktural PNS Kejaksaan RI.
Ketua Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Kota Ternate, Juslan J. Hi Latif mengatakan dengan adanya pergantian pucuk Kepemimpinan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara yang Baru ini, dengan langkah awal meminta dengan tegas kepada Herry Ahmad untuk segera mengevaluasi seluruh kasus korupsi di Kejaksaan Tinggi Provinsi, Maluku Utara, salah satunya Kasus Korupsi Anggaran Perjalanan Dinas Luar Daerah Anggota DPRD Pulau Taliabu.
Disampaikan tepat pada senin tanggal 23 April 2024 kemarin, GPM telah resmi melaporkan dugaan Tindak Pidana Korupsi dan indikasi perbuatan melawan Hukum atas temuan surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Luar Daerah Senilai Rp.3.650.204.860,75. dan dugaan Penyalahgunaan Alokasi Tunjangan Komunikasi Intensif serta Tunjangan Reses Senilai Rp.7.804.668.144,00. Tahun Anggaran 2022 oleh 20 Oknum Anggota DPRD Kabupaten Pulau Taliabu.
Ketua GPM Kota Ternate, Juslan J. Hi Latif yang juga merupakan Aktivis Anti Korupsi itu, mengatakan bahwa temuan tersebut termuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku Utara dengan Nomor : 19.A/LHP/XIX.TER/05/2023 Tertanggal 15 Mei 2023.
Juslan menambahkan, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dengan adanya Kepala Kejati baru sudah seharusnya Action, menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan pada tanggal 23 April 2024 kemarin. Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Perjalanan Dinas Luar Daerah oleh 20 anggota DPRD Pulau Taliabu pada Tahun anggaran 2022 terhitung 20 kali melakukan perjalanan Dinas Luar Daerah sejak Bulan januari – Desember 2022. Sementara Dugaan kuat penggunaan Anggaran SPPD tersebut ditemukan tidak disertai bukti At Cost, dan Pembayaran Perjalanan Dinas diluar daerah tidak sesuai Surat Perintah Tugas, dan biaya perjalanan dinas yang diduga melebihi Rincian yang seharusnya. Menurut hemat kami, ini adalah bentuk lain dari modus kejahatan korupsi yang luar biasa (Ekstra Ordinary Crime) yang wajib ditelusuri lebih jauh oleh Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.
Juslan juga menilai, Temuan Perjalanan Dinas Anggota DPRD Pulau Taliabu tahun 2022 ini sangat Fantastis, dan pihaknya yakin temuan SPPD sebesar 3,6 Miliyar itu sampai detik ini belum dikembalikan atau disetor ke kas daerah.
Tak hanya itu saja, kepada media ini, ia juga menguraikan Penggunaan Anggaran Tunjangan Komunikasi intensif (TKI) dan Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota DPRD Pulau Taliabu tahun 2022 itu diduga merupakan Perbuatan melawan hukum, karena berdasarkan laporan realisasi anggaran (Audited), Realisasi belanja gaji dan tunjangan untuk DPRD sebesar Rp.7.804.668.144,00. Salah satu komponen dalam belanja gaji dan tunjangan adalah pemberiaan tunjangan komunikasi intensif (TKI) dan tunjangan reses. Ternyata diketahui setelah diperiksa, tunjangan TKI diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD sebesar Rp.10.500.000,00 per – bulan, dan Tunjangan Reses diberikan kepada Pimpinan dan anggota DPRD Sebesar Rp.6.300.000,00 pada setiap pelaksana reses.
Sementara itu, Pemerintah Daerah Pulau Taliabu dalam Pelaksana pembayaran TKI menggunakan Formula kemampuan keuangan daerah kategori Sedang, dan untuk pembayaran tunjangan Reses menggunakan Formula kemampuan keuangan daerah kategori Rendah. Anehnya, Pengakuan Sekretaris BPPKAD pulau taliabu diketahui ternyata Pemda Pulau Taliabu tidak membuat dan menetapkan perhitungan kemampuan keuangan daerah tahun 2022 itu. Sehingga penggunaan anggaran TKI dan Tunjangan Reses dinilai sebagai akal-akalan atau bagian dari modus korupsi karena tidak memiliki dasar penetapan ketentuan peraturan yang jelas, sehingga ini secara nyata dan terang menyalahi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD serta melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 Tentang pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban dana oprasional
Oleh karena itu, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara sebagaimana anamat Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentu memiliki tanggung jawab dan kewenangan Penuh untuk Melakukan Pemanggilan dan Pemeriksaan atas Oknum Terlapor yang telah dilaporkan.
“Kami yang tergabung dalam GPM, meyakini betul, integritas dan Profesionalisme Bapak. Herry Ahmad selaku Kepala Kejati, maka kami sangat menghormati proses penegakan hukum yang dilaksanakan Kejati, paling tidak, Kasus SPPD DPRD Taliabu ini Kejati sudah mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan, dan Memanggil serta memeriksa Ketua DPRD Pulau Taliabu, Sekretaris Dewan (Sekwan) dan 19 Oknum Anggota DPRD dalam rangka untuk dimintakan keterangan dan Pertanggungjawaban atas kasus itu. Kerana publik sangat menantikan langkah kejati atas keterbukaan kasus Korupsi Anggaran SPPD Anggota DPRD Pulau Taliabu,” tandasnya.



