
Medianasional.id
Jakarta – Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Marhaenis (DPD GPM) Maluku Utara kembali menunjukan taringnya dengan mendesak kepada Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Malut agar segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Kepulauan Sula, yakni Hendrata theis.
Hendrata theis di dugaan terlibat dalam proyek bendungan dan irigasi Tahun 2020 dengan nilai sebesar 9,8 Miliar yang di tangani oleh dinas PUPR Kepulauan Sula.
Atas perihal ini, DPD GPM Malut menilai ada dugaan praktek korupsi hingga Polda Malut telah menetapkan empat orang tersangka dalam proyek tersebut.
Mirisnya kata bung Tono selaku ketua DPD GPM Malut yang juga sebagai pengurus DPP GPM Bidang ESDM dan LH, hingga di tetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Mantan Bupati Sula tidak diperiksa, padahal yang bersangkutan menjabat sebagai kuasa penguna anggaran saat itu. Hal ini menjadi pertanyaan besar dikalangan masyarakat hingga mencuat di permukaan publik.
Alhasil secara kelembagaan, Tono meminta dengan tegas agar Polda dan Kejati Malut segera memanggil dan memeriksa Mantan Bupati Sula sehingga tidak terkesan adanya dugaan keberpihakan kepada oknum.
Tak hanya itu, Sartono Halek sapaan akrabnya Bung Toni ini juga menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan aksi besar-besaran di Mabes Polri dan Kejaksaan Agung RI untuk mendesak jajaran penegak hukum di Maluku Utara, baik Polda maupun Kejati Malut untuk memanggil dan memeriksa Mantan Bupati Sula, Hendrata Theis.
” kasus ini suda lama di tangani oleh lembaga supremasi hukum di Maluku Utara olehnya itu perlu secepatnya ada penyelesaian hingga publik Maluku Utara tidak meragukan kedua lembaga penegak hukum di Maluku Utara, karena yang bersangkutan diduga telah melanggar ketentuan UU tindak pidana korupsi no 30 Tahun 2002 dan UU no 20 tahun 2021 atas perubahan UU no 31 tahun 1999,” tandasnya.


