JAKARTA, MEDIANASIONAL.ID – Sebuah dokumen internal Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dari 2023 membuka kembali pertanyaan mengenai tata kelola Pengujian Kendaraan Bermotor (KIR).
Di dalam dokumen tersebut muncul nama Cristianto, ATD., MT., sementara PT Seino Indomobil Logistics (SIL) disebut dalam konteks pengurusan KIR oleh seorang mantan Petugas Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).
Tiga tahun kemudian, penelusuran terhadap dokumen tersebut berkembang. Seorang mantan PJLP memberikan keterangan mengenai dinamika pengurusan KIR armada SIL dan menyebut nama Erwansyah, yang pada periode tertentu pernah menjabat di UP PKB Cilincing.
Persoalan tata kelola KIR ini kemudian memperoleh konteks baru setelah dua armada Hino yang dikaitkan dengan SIL mengalami kecelakaan pada 2026, masing-masing di Indramayu, Jawa Barat, dan Wonosobo, Jawa Tengah.
Apakah kedua kecelakaan itu berkaitan dengan KIR? Belum ada bukti yang menunjukkan hubungan tersebut.
Justru pertanyaan yang lebih penting adalah: seberapa kuat sistem pengujian kendaraan bermotor Dishub DKI memastikan setiap kendaraan benar-benar diuji secara teknis sebelum dinyatakan laik jalan?
Dokumen 2023 Membuka Jejak
Penelusuran bermula dari dua dokumen terkait seorang mantan PJLP yang pernah bertugas sebagai petugas loket pada UP Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Kedaung Angke.
Dokumen tersebut ditandatangani Cristianto, ATD., MT., NIP 196912291993011001, yang saat itu tercantum sebagai Kepala UP PKB Kedaung Angke sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Rangkaian dokumen tersebut menunjukkan adanya proses yang berlangsung dalam waktu relatif berdekatan.
Pada 29 September 2023, mantan PJLP disebut mengajukan pengunduran diri.
Kemudian pada 2 Oktober 2023, diterbitkan surat terkait pengunduran diri tersebut.
Namun sehari kemudian, 3 Oktober 2023, diterbitkan surat perintah pemeriksaan. Pemeriksaan atau BAP berlangsung pada 4 Oktober 2023 pukul 15.00 WIB.
Lima hari kemudian, 9 Oktober 2023, diterbitkan surat pemutusan hubungan kerja.
Dalam surat PHK tersebut, mantan PJLP disebut melakukan sejumlah pelanggaran, antara lain bertindak sebagai biro jasa untuk memperoleh keuntungan pribadi atau pihak lain, membuat perusahaan yang digunakan untuk pengurusan KIR, serta menawarkan bantuan pengurusan pengujian kendaraan bermotor kepada perusahaan.
Yang menarik, nama PT Seino Indomobil Logistics tercantum secara eksplisit dalam dokumen tersebut sebagai salah satu perusahaan yang dikaitkan dengan aktivitas pengurusan KIR.
Dokumen itu tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran oleh SIL.
Namun, keberadaan nama perusahaan dalam dokumen resmi internal Dishub tersebut membuka pertanyaan mengenai bagaimana proses pengurusan KIR berlangsung pada periode tersebut.
Mantan PJLP Sebut Ada Tekanan
Penelusuran kemudian berkembang melalui keterangan seorang mantan PJLP Dishub DKI yang mengetahui dinamika pelayanan PKB pada periode tersebut.
Menurut keterangan mantan PJLP tersebut, ketika Erwansyah menjabat di UP PKB Cilincing, yang bersangkutan disebut memberikan tekanan kuat terhadap sejumlah PJLP yang mencoba membantu proses pengurusan KIR armada PT Seino Indomobil Logistics.
Menurut sumber tersebut, tekanan itu kemudian berkaitan dengan keluarnya atau diberhentikannya sejumlah PJLP.
Keterangan ini membuka pertanyaan baru mengenai pola pengawasan internal dalam pelayanan KIR.
Apakah para PJLP tersebut memang dikenai tindakan karena pelanggaran prosedur? Atau terdapat dinamika lain dalam proses pengurusan KIR armada SIL?
Jawaban atas pertanyaan tersebut penting untuk melihat apakah persoalan 2023 merupakan kasus individual atau bagian dari persoalan tata kelola yang lebih luas.
Cristianto dan Erwansyah Belum Menjawab
Konfirmasi telah disampaikan kepada Cristianto melalui WhatsApp pada 1 Oktober 2026 pukul 16.51 WIB.
Pertanyaan yang disampaikan antara lain mengenai dokumen pemeriksaan dan PHK 2023, proses BAP, serta apakah pihak UP PKB pernah melakukan klarifikasi kepada SIL terkait persoalan pengurusan KIR.
Pesan tersebut telah terbaca. Namun hingga berita ini disusun, Cristianto belum memberikan tanggapan.
Konfirmasi juga telah disampaikan kepada Erwansyah mengenai riwayat jabatannya di UP PKB Cilincing, pengetahuannya mengenai pengurusan KIR kendaraan SIL, serta keterangan mantan PJLP mengenai dugaan tekanan terhadap sejumlah PJLP.
Pesan tersebut juga telah terbaca, namun belum mendapatkan jawaban.
KIR Bukan Sekadar Status di Sistem
Pertanyaan mengenai tata kelola KIR menjadi penting karena pengujian kendaraan bermotor menyangkut langsung aspek keselamatan di jalan raya.
Fungsi unit pengujian kendaraan bermotor mencakup pelayanan pengujian, penetapan teknis laik jalan, pengesahan hasil uji, pencatatan dan pelaporan, hingga pengelolaan teknologi informasi pengujian kendaraan bermotor.
Karena itu, sebuah kendaraan dinyatakan laik jalan seharusnya berdasarkan proses pemeriksaan yang dapat ditelusuri. Mulai dari pemeriksaan fisik kendaraan, komponen keselamatan, sistem pengereman, hasil pengujian, petugas penguji, hingga pejabat yang melakukan validasi.
Dengan kata lain, pertanyaannya bukan hanya:
Apakah kendaraan memiliki KIR?
Tetapi:
Apa yang sebenarnya diperiksa ketika kendaraan dinyatakan laik jalan?
Pemerhati sekaligus pelaku transportasi berinisial CR, yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, menilai pengujian kendaraan bermotor harus dilihat sebagai bagian dari sistem keselamatan transportasi.
Menurut CR, keberadaan bukti KIR tidak cukup jika proses pemeriksaan teknis di belakangnya tidak dapat ditelusuri.
“KIR itu bukan sekadar dokumen administrasi. Yang paling penting adalah memastikan pemeriksaan teknis benar-benar dilakukan sesuai prosedur,” ujar CR.
Menurutnya, ketika muncul persoalan dalam proses pelayanan KIR, yang perlu diperiksa bukan hanya petugas di lapangan, tetapi juga rantai proses pengujian dan validasi hasilnya.
CR juga menilai dugaan gangguan pengereman pada kendaraan berat tidak boleh langsung dikaitkan dengan kegagalan KIR tanpa pemeriksaan teknis.
“Harus dilihat kapan terakhir diuji, bagaimana hasil pemeriksaan sistem pengeremannya, kondisi kendaraan saat diuji dan bagaimana riwayat perawatannya. Dari situ baru bisa dilihat apakah ada kaitan atau tidak,” katanya.
Menurut CR, audit terhadap tata kelola KIR idealnya dapat menjawab siapa yang melakukan pengujian, apa yang ditemukan dalam pemeriksaan dan siapa yang memberikan pengesahan akhir.
Indramayu: TAA Polri Tidak Menunjukkan KIR sebagai Penyebab
Pertanyaan tersebut kemudian dikaitkan dengan kecelakaan Hino B 9260 TEV di Indramayu pada 12 Juli 2026.
Korlantas Polri mencatat kecelakaan di Jalan Pantura, Desa Kiajaran Kulon, Kecamatan Lohbener, melibatkan sebuah pikap dan dua truk dan menewaskan 12 orang. Tim Traffic Accident Analysis (TAA) Korlantas melakukan pendalaman menggunakan teknologi 3D Laser Scanner/LiDAR dan drone.
Dalam pendalaman berikutnya, Korlantas menyebut tidak ditemukan jejak pengereman dari dua truk Hino sebelum benturan dengan Daihatsu Grand Max.
Polisi juga menemukan persoalan kondisi jalan, termasuk perbedaan elevasi sekitar 10 sentimeter, serta tidak adanya rambu atau petunjuk putar balik di lokasi.
Korlantas menyebut hasil penyelidikan awal mengarah pada pelanggaran lalu lintas, sementara tingginya fatalitas berkaitan dengan penggunaan mobil bak terbuka untuk mengangkut penumpang.
Dengan demikian, tidak ada dasar dari hasil TAA yang dipublikasikan Korlantas untuk menyatakan bahwa persoalan KIR Hino B 9260 TEV menjadi penyebab kecelakaan tersebut.
Wonosobo: Dugaan Gangguan Pengereman
Berbeda dengan Indramayu, kecelakaan Hino B 9989 TXT di jalur Parakan–Kertek, Wonosobo, pada 10 September 2026, memunculkan pertanyaan teknis berbeda.
Hino yang membawa sekitar 18 ton air mineral tersebut diberitakan mengalami dugaan gangguan pengereman ketika melintasi jalan menurun sebelum menabrak Mitsubishi Canter R 9662 AM.
Tidak ada korban jiwa maupun luka dalam peristiwa tersebut.
Dugaan gangguan pengereman tersebut belum dapat dijadikan bukti bahwa kendaraan gagal dalam proses KIR.
Namun, peristiwa itu membuat rekam jejak pemeriksaan sistem pengereman kendaraan menjadi relevan untuk ditelusuri.
• Kapan B 9989 TXT terakhir menjalani KIR?
• Di mana kendaraan diuji?
• Siapa pengujinya?
• Bagaimana hasil pemeriksaan sistem pengeremannya?
• Apakah terdapat catatan atau rekomendasi teknis?
• Dan apakah seluruh hasil pemeriksaan tersebut masih tersimpan dalam sistem?
Suara Masyarakat: Jangan Tunggu Kecelakaan
Sorotan terhadap tata kelola KIR juga menjadi perhatian masyarakat.
Rahim alias Ucok, warga yang mengikuti persoalan keselamatan kendaraan angkutan barang, menilai masyarakat membutuhkan kepastian bahwa kendaraan berat yang beroperasi di jalan benar-benar memenuhi standar keselamatan.
“Kami sebagai pengguna jalan tidak tahu kendaraan itu diuji seperti apa. Kalau sudah dinyatakan laik, berarti masyarakat berharap kendaraan tersebut memang sudah diperiksa dengan benar,” kata Rahim.
Menurutnya, apabila muncul persoalan dalam proses KIR, pemerintah sebaiknya memberikan penjelasan secara terbuka.
“Kalau ada dokumen atau informasi yang menimbulkan pertanyaan, ya harus diperiksa. Jangan sampai masyarakat baru tahu setelah terjadi kecelakaan,” ujarnya.
Dokumen 2023, Armada 2026 dan Pertanyaan yang Belum Terjawab
Dari dokumen 2023 hingga kecelakaan 2026, belum terdapat bukti yang dapat menyimpulkan bahwa persoalan pengurusan KIR berkaitan langsung dengan kecelakaan armada SIL.
Namun terdapat sejumlah fakta dan keterangan yang membuat tata kelola KIR layak menjadi perhatian.
~ Dokumen 2023 menyebut nama SIL dalam persoalan pengurusan KIR.
~ Nama Cristianto tercantum sebagai pejabat yang menandatangani dokumen pemeriksaan dan PHK mantan PJLP.
~ Mantan PJLP memberikan keterangan mengenai dugaan tekanan terhadap sejumlah PJLP dan menyebut nama Erwansyah dalam konteks pelayanan KIR di UP PKB Cilincing.
Nama Cristianto Muncul dalam Dokumen PHK Mantan PJLP, Eks PJLP Ungkap Dugaan Tekanan Saat Pengurusan KIR Armada SIL
Kemudian pada 2026, dua armada Hino yang dikaitkan dengan SIL mengalami kecelakaan dengan karakter berbeda.
Indramayu tidak menunjukkan dasar bahwa KIR menjadi penyebab kecelakaan.
Wonosobo menghadirkan dugaan gangguan pengereman yang membuat riwayat pemeriksaan teknis kendaraan layak ditanyakan.
Benang merahnya bukan tuduhan. Benang merahnya adalah audit. Audit terhadap proses. Audit terhadap data. Audit terhadap kewenangan.
Dan, jika memang diperlukan, audit terhadap keputusan yang membuat sebuah kendaraan dinyatakan laik jalan.
Pertanyaan akhirnya sederhana:
Apakah seluruh proses KIR armada SIL di lingkungan Dishub DKI benar-benar dapat ditelusuri dari awal sampai akhir?
Jika jawabannya bisa dibuktikan melalui data, maka publik mendapatkan kepastian.
Jika terdapat ketidaksesuaian, publik berhak mengetahui bagaimana mekanisme pengawasan dan tindak lanjutnya.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Cristianto, Erwansyah, PT Seino Indomobil Logistics maupun Dinas Perhubungan DKI Jakarta.






