
Tulungagung, Medianasional.id – Dalam rangka meningkatkan kewaspadaan covid-19 di bidang pendidikan pemerintah Kabupaten Tulungagung mengambil kebijakan melalui Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga (Disdikpora) Tulungagung Mengeluarkan surat edaran untuk memperpanjang kegiatan belajar-mengajar di rumah sampai waktu yang belum bisa di tentukan.
Isi dari surat edaran nomor:431/1371/104.010/2020
Perihal:Peningkatan Tentang kewaspadaan covid-19
Tulungagung, 4 April 2020
“Untuk menindak lanjuti surat edaran Bupati Tulungagung nomer 440/1378/104/2020 tentang upaya pencegahan penyebaran Covid-19 untuk Pendidikan di lingkungan Pemerintah Kami intruksikan hal sebagai berikut:
Semua aktivitas belajar mengajar di tingkat kelompok bermain (Tk) pendidikan anak usia dini (paud), SD, SMP, Seluruh lembaga kursus, bimbingan dan yang lainnya yang telah di jadwalkan liburnya/belajar di rumah masing – masing di perpanjang dengan batas waktu yang belum bisa di tentukan atau sampai ada informasi yang lebih lanjut”.
Demikian surat edaran ini di buat untuk dilaksakan dan di patuhi.
Plt.Kepala Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olah Raga (Disdikpora) Kabupaten Tulungagung, Drs.Haryo Dewanto Wicaksono,MM membenarkan adanya perpanjangan kegiatan belajar – mengajar di rumah.
Haryo yang akrab di panggil Yoyok itu menegaskan kalau ini bukan saatnya untuk libur ataupun berlibur tetapi untuk belajar dan mengajar di rumah dalam rangka untuk pencegahan wabah Covid-19.
“Ini bukan liburan cuma belajar di rumah jangan keluyuran dan Guru juga mengajar di rumah bukan libur,” tegasnya, Jumat (3/4/2020).
Yoyok juga mengharapkan untuk semua siswa -siswi untuk bisa lebih giat lagi saat belajar di rumah masing – masing dan tidak keluyuran demi menyukseskan dalam pencegahan Covid-19.
“Harapan kami untuk siswa – siswi bisa lebih giat lagi belajarnya dan tidak keluyuran,” harapnya.
Reporter : Arsoni
Editor : Drajat






