Ternate – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Maluku Utara Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Halmahera Tengah agar segera menetapkan Kades Wale sebagai tersangka atas dugaan penjualan lahan hutan mangrove di Kecamatan Weda Utara.
Pasalnya dugaan kasus penjualan lahan mangrove yang dilakukan oleh Kades Wale kepada PT IWIP ini tentunya akan merujuk pada penebangan hutan mangrove untuk kepentingan perusahan.
Atas masalah ini, Sekertaris KNPI Maluku Utara, Samir Jahum mengatakan hal ini diatur dalam Pasal 78 ayat (7) Undang Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 73 huruf (b) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 jo. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil, Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan, serta sanksi pidana Pasal 98 ayat 1 dan 99 ayat 1 Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
” Karena ini menyangkut hutan lindung yang di jual oleh oknum kades Wale dengan total harga Rp 3,86 M kepada PT IWIP, jadi kami meminta agar Kejari Halteng segera tetapkan oknum tersebut sebagai tersangka,” tegasnya, Selasa 27 Juni 2023.
Sementara dampak yang dirasakan akibat dari penjualan lahan magrove yang merujuk pada penebangan tanaman mangrove bagi masyarakat Desa Waleh, Kecamatan Weda Utara, Kabupaten Halmahera Tengah itu tentunya akan terjadinya abrasi pantai dan semakin mendekatnya garis pantai ke pemukiman masyarakat.
” Dan seharusnya dilakukan penanggulangan dengan melakukan reboisasi hutan mangrove, kampanye anti penebangan liar, dan melakukan pengawasan terhadap hutan mangrove sehingga tidak berdampak akibat resiko alam kepada masyarakat,” bebernya.
Bahkan lebih mirisnya, disampaikan Samir bahwa papan yang bertuliskan hutan milik negara yang didalamnya berisi pohon mangrove pun diduga di jual oleh kepala desa Kepada PT IWIP.
” Dan anehnya tanpa konfrimasi kepada warga pada umumnya, dan nama tercantum dalam akta jual beli, oknum kades menjual lahan tersebut kepada PT IWIP dengan dugaan harga 13.500 per meter. Olehnya itu dalam kasus ini harus ada penetapan tersangka agar ada efek jerah bagi kades lainnya,” tandasnya.
Sementara diketahui, dari data yang diperoleh, lahan wilayah pohon mangrove yang di jual ke PT IWIP itu dibagi menjadi 3 bagian, diantaranya luas lahan 94.263 diduga dibayar 2 Miliar, Luas Lahan 50.689 diduga dibayar 860 juta, Luas Lahan 61.171 diduga di bayar 1 miliar yang dijual oleh oknum Desa Waleh Kecamatan Weda Utara.
Hingga berita ini dipublish kades Wale masih belum dapat dikonfirmasi awak media ini.
