Kasus Curanmor di Bojongsari Berkembang, Polres Purbalingga Ungkap Kejadian di 11 TKP Lain

Purbalingga770 Dilihat

Purbalingga, medianasional.id – Satreskrim Polres Purbalingga menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Desa Patemon, Kecamatan Bojongsari, Selasa (3/3/2026). Dari pengembangan kasus yang terjadi pada 26 Februari 2026 lalu, polisi berhasil mengamankan tiga pelaku dan mengungkap 11 lokasi kejadian lainnya di tiga kabupaten.

Kapolres Purbalingga AKBP Anita Indah Setyaningrum didampingi Wakapolres dan Kasat Reskrim memaparkan ketiga tersangka yang diamankan. Mereka adalah TA (30) alias Daplun, NS (21) alias Bagol, dan AY (30), semuanya warga Kabupaten Purbalingga. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit mobil Honda Brio, satu sepeda motor Honda Beat milik korban, serta kunci letter T yang digunakan untuk merusak kunci kendaraan.

Modus operandi para pelaku adalah berkeliling mencari sasaran sepeda motor yang terparkir di depan rumah atau pinggir jalan. Setelah berhasil merusak kunci dan membawa kabur motor, hasil curian tersebut dijual kepada penadah dengan harga Rp3 juta hingga Rp3,5 juta per unit. Uang hasil kejahatan kemudian dibagi bertiga sesuai peran masing-masing.

Berdasarkan pengembangan kasus, komplotan ini ternyata telah beraksi sejak Desember 2025 di 12 TKP secara keseluruhan. Rinciannya, tujuh TKP di Kabupaten Purbalingga, tiga TKP di Kabupaten Banyumas, dan satu TKP di Kabupaten Banjarnegara. Saat ini polisi masih memburu seorang penadah yang identitasnya sudah diketahui.

Usai konferensi pers, lima unit sepeda motor hasil kejahatan dikembalikan secara simbolis kepada para korban tanpa dipungut biaya. Para pemilik kendaraan mengapresiasi kerja cepat Satreskrim Polres Purbalingga. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses