Karyawan Konveksi Ditangkap Polisi Usai Curi Uang Majikan Rp2,55 Juta di Sewon

DI.Yogyakarta1448 Dilihat

Bantul,-medianasional.id- Unit Reskrim Polsek Sewon berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian uang tunai yang terjadi di sebuah rumah di Dusun Klayu, Kalurahan Timbulharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul. Seorang karyawan konveksi berinisial MF (20) diamankan setelah diduga mengambil uang milik majikannya dengan total kerugian mencapai Rp2.550.000.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, menjelaskan bahwa pelaku berhasil diamankan pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 02.00 WIB oleh Unit Reskrim Polsek Sewon setelah menerima laporan dari korban dan melakukan serangkaian penyelidikan.

Korban berinisial LHH (55), seorang guru, mengaku telah beberapa kali kehilangan uang yang disimpan di dalam rumah. Puncaknya terjadi pada Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 19.10 WIB saat korban hendak mengambil uang dari dompet yang berada di dalam tas di kamar. Saat diperiksa, uang tunai sebesar Rp500.000 telah hilang. Setelah dilakukan pengecekan bersama anak korban, diketahui total uang yang hilang mencapai Rp2.550.000.

Atas kejadian tersebut, anak korban berinisial YI (27) melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sewon pada Jumat (10/7/2026) malam.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan melakukan pendalaman di lokasi kejadian. Hasil penyelidikan mengarah kepada MF yang diketahui bekerja di usaha konveksi milik korban.

Saat diamankan dan diinterogasi, MF mengakui telah mengambil uang milik korban tanpa izin. Modus yang dilakukan adalah memanfaatkan situasi ketika korban sedang tidak berada di rumah, kemudian masuk ke dalam rumah dan mengambil uang yang berada di dalam dompet.

Dari hasil pemeriksaan, uang hasil pencurian tersebut telah digunakan pelaku untuk keperluan pribadi, yakni bermain.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu tas hitam merek Berwei dan satu dompet perempuan berwarna cokelat yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Saat ini MF telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Sewon. Penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan dan berkas perkara untuk selanjutnya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian. (Wid).

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses