MERANGIN, medianasional.id– Menindaklanjuti instruksi pimpinan Polri terkait larangan penggunaan rokok elektrik atau vape di lingkungan kepolisian, Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Effendi, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa seluruh personel Polres Merangin hingga jajaran Polsek wajib mematuhi kebijakan tersebut.
Penegasan ini merupakan bentuk komitmen Polres Merangin dalam memperkuat disiplin internal, menjaga profesionalisme, serta memastikan seluruh anggota Polri menjadi teladan bagi masyarakat.
Tidak hanya sebatas imbauan, Kapolres Merangin juga mengambil langkah konkret dengan melakukan pengecekan terhadap personel. Pemeriksaan tersebut bertujuan memastikan tidak ada anggota maupun ASN Polri di lingkungan Polres Merangin yang menggunakan rokok elektrik atau vape, baik saat bertugas maupun di luar kedinasan.
Kebijakan ini juga menjadi langkah antisipasi terhadap potensi penyalahgunaan perangkat vape sebagai sarana konsumsi maupun peredaran zat berbahaya, termasuk narkotika dalam bentuk cair yang sulit dikenali secara kasatmata.
Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Effendi menegaskan, tidak boleh ada personel yang mengabaikan instruksi pimpinan. Seluruh anggota diminta menunjukkan komitmen dan kepatuhan terhadap aturan yang telah ditetapkan.
“Saya tegaskan kepada seluruh personel Polres Merangin dan jajaran Polsek agar mematuhi larangan penggunaan vape ini. Tidak boleh ada anggota yang mengabaikan kebijakan pimpinan. Kita harus menjadi contoh yang baik bagi masyarakat, dimulai dari kedisiplinan diri sendiri,” tegas Kapolres.
Ia juga mengingatkan seluruh personel agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi penyalahgunaan rokok elektrik yang dapat dimanfaatkan sebagai media memasukkan zat-zat berbahaya, termasuk narkotika cair.
Menurutnya, sebagai anggota Polri, setiap personel harus mampu menjaga diri dari segala bentuk pelanggaran, terlebih yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Kapolres juga menegaskan bahwa personel yang terbukti melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan tindakan sesuai aturan disiplin dan kode etik yang berlaku di lingkungan Polri.
Langkah tegas ini diharapkan menjadi pengingat bagi seluruh anggota bahwa kedisiplinan bukan hanya kewajiban saat mengenakan seragam dinas, tetapi juga harus tercermin dalam perilaku sehari-hari.
Melalui kebijakan tersebut, Polres Merangin menegaskan komitmennya untuk melaksanakan arahan pimpinan Polri secara konsisten, sekaligus memperkuat pengawasan internal demi menjaga marwah institusi.
Polri harus menjadi contoh bagi masyarakat. Disiplin dimulai dari internal, profesionalisme dijaga melalui kepatuhan, dan kepercayaan publik harus terus dipertahankan.






