MERANGIN, medianasional.id — Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali dilaporkan terjadi di Sungai Tairing, Desa Rantau Limau Kapas, Kecamatan Tiang Pumpung, Kabupaten Merangin, Jambi. Aktivitas yang diduga menggunakan alat berat jenis ekskavator merek Zoomlion tersebut memicu keresahan masyarakat karena dikhawatirkan memperparah kerusakan lingkungan sungai.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, satu unit ekskavator diduga kembali beroperasi untuk melakukan aktivitas penambangan emas di kawasan tersebut. Padahal, lokasi itu disebut-sebut sebelumnya pernah menjadi sasaran penertiban.
Kembalinya aktivitas tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik PETI di wilayah Kabupaten Merangin.
Diduga Beroperasi dengan Pola Kucing-Kucingan
Informasi yang diterima redaksi menyebutkan, aktivitas penambangan tersebut diduga dilakukan dengan pola kucing-kucingan. Alat berat disebut berhenti beroperasi ketika beredar informasi mengenai rencana razia, kemudian kembali bekerja saat situasi dinilai aman.
Seorang pria yang dikenal dengan panggilan Kirin, disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan aktivitas tersebut. Namun, dugaan keterlibatan yang bersangkutan masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang.
Warga Keluhkan Kondisi Sungai yang Diduga Tercemar
Aktivitas penambangan tersebut menimbulkan kekhawatiran warga terhadap kondisi lingkungan dan keberlangsungan fungsi Sungai Tairing sebagai sumber kehidupan masyarakat.
Seorang warga setempat mengaku resah, tetapi merasa tidak memiliki kemampuan untuk menghentikan aktivitas yang diduga melibatkan alat berat tersebut.
“Kami sebenarnya sudah sangat resah akibat aktivitas PETI itu, tapi mau bagaimana lagi, kami tidak punya wewenang untuk mencegahnya. Kami ini rakyat kecil, mau melawan bos yang punya alat berat besar itu bagaimana? Alatnya besar, bekingnya juga pasti besar,” ujar seorang warga kepada medianasional.id, Rabu (21 Oktober 2026).
Warga juga mengungkapkan bahwa kondisi air sungai yang sebelumnya jernih kini disebut berubah menjadi keruh kecokelatan akibat aktivitas penambangan.
Menurut keterangannya, kondisi itu dikhawatirkan berdampak terhadap kehidupan biota sungai dan pemanfaatan air oleh masyarakat, termasuk untuk kebutuhan sehari-hari serta ternak.
Meski demikian, tingkat pencemaran dan dampak lingkungan yang ditimbulkan masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan langsung serta pengujian oleh instansi terkait.
Warga Desak Kapolres Merangin Turun ke Lokasi
Masyarakat Desa Rantau Limau Kapas berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan mengenai dugaan aktivitas PETI di Sungai Tairing.
Warga meminta Kapolres Merangin beserta instansi terkait turun langsung ke lokasi untuk memeriksa aktivitas penambangan, mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat, serta memastikan apakah kegiatan tersebut memiliki izin yang sah.
“Kami minta dengan sangat kepada Bapak Kapolres Merangin, jangan tutup mata. Turunlah ke Sungai Tairing. Lihat sendiri kehancurannya. Tegakkan hukum tanpa pandang bulu. Jangan sampai kami berpikir hukum di Merangin ini hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” tegas warga lainnya.
Masyarakat berharap penanganan tidak hanya sebatas penghentian sementara aktivitas, tetapi juga mencakup pemeriksaan terhadap pihak yang diduga bertanggung jawab serta upaya pemulihan lingkungan apabila ditemukan kerusakan.
PETI Terancam Sanksi Pidana
Praktik pertambangan tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar bagi pihak yang terbukti melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut.
Apabila ditemukan pencemaran atau kerusakan lingkungan, pihak yang bertanggung jawab juga dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup, sesuai dengan unsur pelanggaran yang terbukti.
Penegakan hukum diharapkan dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Konfirmasi Masih Diupayakan
Hingga berita ini diterbitkan, medianasional id menyatakan masih berupaya meminta klarifikasi kepada pria berinisial K alias Kirin terkait dugaan keterkaitannya dengan aktivitas PETI di Sungai Tairing.
Upaya konfirmasi disebut telah dilakukan beberapa kali melalui aplikasi WhatsApp. Namun, hingga naskah ini disusun, belum diperoleh tanggapan dari yang bersangkutan.
Keterangan resmi dari Polres Merangin dan instansi terkait mengenai dugaan aktivitas PETI tersebut juga ditunggu-tunggu, termasuk langkah pengawasan, penertiban, serta pemeriksaan terhadap kondisi lingkungan Sungai Tairing.
Masyarakat kini menanti tindakan nyata aparat agar dugaan penambangan tanpa izin dapat ditangani sesuai hukum dan kerusakan lingkungan yang dikhawatirkan tidak semakin meluas.






