Kapolda Tak Ragu Tindak Tegas Regen Roy Rogers Yaas

Papua Barat349 Dilihat
Kapolda Papua Barat, Irjen Pol. Tornagogo Sihombing saat ditemui media nasional di rumah jabatannya, Sorebo, Manokwari, Papua Barat. (Foto: Zainal La Adala).

Manokwari,medianasional.id-  Kapolda Papua Barat Irjen Pol.Tornagogo Sihombing tak ragu menindak tegas oknum anggotanya Regen Roy Rogers Yaas yang melakukan pelanggaran, menghindar dari tugas, mabuk dan diduga melakukan tindak pidana penganiayaan.

“Tak ada ampun bagi oknum anggota Polri yang melakukan tindak pidana, apalagi  Regen Roy Rogers Yaas tak ada izin dari pimpinan saat naik diatas kapal  KM.Labobar untuk keluar daerah, apalagi mabuk kerana minuman keras, dan fatalnya melakukan tindak pidana penganiayaan,” kata Kapolda saat ditemui media ini di rumah jabatannya, Sorebo, Manokwari, Papua Barat.

Sesuai yang tertera pada Surat Tanda Terima Laporan Polisi No : STTLP/ B/ 379/ lX/ 2021/ SPKT II dijelaskan pelapor, pada Senin (27/09/2021) berangkat dari Manokwari menggunakan Kapal Pelni KM. Labobar tujuan Nabire  Pada saat itu pelapor, Zainal La Adala berada di atas Kapal KM. Labobar setelah Kapal keluar meninggalkan pelabuhan Manokwari  sekira kurang lebih pukul 22  : 00 WIT, pelapor naik kebagian atas  kapal Dek 7 untuk merokok. Sesampaiinya di Dek 7 pelapor merokok dan terdengar ada yang memanggil pelapor dengan alasan meminjam korek api, dan kemudian pelopor menghampirinya lalu terlapor  menyuruh pelapor untuk duduk bersama-sama dengan terlapor, kemudian terlapor menawarkan minuman keras (miras).

Namun pelapor menolaknya lalu terlapor menanyakan kepada terlapor, apakah pelapor seorang wartawan dan kemudian di jawab oleh pelapor bahwa pelapor bekerja sebagai wartawan dan selanjutnya terlapor meminta pelapor untuk menunjukan ID Card sebagai wartawan, dan pelapor memberikan ID Cardnya Setelah itu telapor mengantongi ID Card milik pelapor dan kemudian terlapor melakukan pemukulan terhadap pelapor menggunakan tangan hingga pelapor tak sadarkan diri. Kemudian pihak keamanan kapal KM Labobar mengamankan terlapor, dan pelapor di bawa ke ruang klinik KM.Lababar untuk dirawat.

Polda Papua Barat melalui Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Dit Reskrimum) menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor :  B / 34 / X / Res.1.24 / 2021 / Dit Reskrimum. Surat tersebut ditujukan kepada kepala Kejaksaan tinggi (Kejati) Papua Barat tembusan Kapolda Papua Barat, Ketua Pengadilan Negeri Manokwari, Korban Zainal La Adala, dan tersangka Regen Roy Rogers Yaas. (Foto : Penyidik Dit Reskrimum Polda Papua Barat.

Untuk diketahaui, selain dianiaya, tas pinggang Zainal La Adala dirampas namun setelah dikembalikan 2 handphon milik korban, vivo android tipe Y 91, dan nokia (mono) bukan android raib (hilang) kehilangan tersebut telah disampaikan Zainal La Adala saat dimintai keterangan oleh anggota Satuan Reserse dan Kriminal (Satrekrim) Polres Nabire, dan peristiwa penganiayaan tersebut juga dilaporkan di SI Propam Polres setempat sesuai Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi Nomor : STPL /  02 / IX /2021 / SI Propam, tanggal 28 September 2021.

“Pak Zainal sebagai korban jangan khawatir, pasti akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku. Karena perilaku Regen Roy Rogers Yaas menyimpang, kontradiktif dari Program Polri Presisi yang tidak menggambarkan sebagai pengayom, dan pelindung masyarakat,” ujar Kapolda yang saat itu didampingi Kapolres Manokwari AKBP. Dadang Kurniawan, dan Kasat Reskrim Iptu Pol. Arifal Utama, Kasi Propam Polres Manokwari Ipda Pol. Ren Mau.

“Sejak dulu, Polri dan Pers itu adalah mitra kerja, makanya di Polri ada fungsi Humas. Saat ini kasus penganiayaan yang dimaksud telah diambil alih Polda Papua Barat sebagai bentuk keseriusan dalam penindakan terhadap oknum anggota Polri yang melakukan tindak pidana,” tegasnya.

Sebagai bukti keseriusan Polda Papua Barat menindak tegas anggotanya yang melakukan tindak pidana. Polda Papua Barat melalui Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Dit Reskrimum) menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor :  B / 34 / X / Res.1.24 / 2021 / Dit Reskrimum. Surat tersebut ditujukan kepada Kepala kejaksaan tinggi (Kajati) Papua Barat tembusan Kapolda Papua Barat, Ketua Pengadilan Negeri Manokwari, Korban Zainal La Adala, dan tersangka Regen Roy Rogers Yaas.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.