Rapat Pleno IV di DPRD Raja Ampat, Sekda Sampaikan Jawaban Eksekutif

Papua Barat412 Dilihat

Raja Ampat, medianasional.id- Rapat pleno IV terkait jawaban eksekutif terhadap laporan Banggar dalam rangka pembahasan Raperda LKPD hasil audit BPK – RI Tahun Anggaran 2021. Untuk itu, Bupati Raja Ampat Abdul Faris Umlati melalui Sekretaris daerah (Sekda) Yusuf Salim menyampaikan jawaban eksekutif terhadap rekomendasi Badan Anggaran (Banggar) DPRD Raja Ampat tentang Raperda pertanggungjawaban pelaksaanaan APBD hasil audit BPK – RI tahun anggaran 2021.

Dijelaskannya, dari hasil pembahasan panitia kerja atau pansus DPRD Raja Ampat terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2021 yang telah dilaksanakan maka dapat pihaknya (Pemerintah daerah red) sampaikan jawabannya selaku eksekutif sebagai berikut :

1. Penyusunan program dan kegiatan Pemerintah daerah, disusun dalam Musrenbang dengan perpedoman pada RPJMD, RPJP dan Renstra untuk itu, sehingga kepada seluruh pimpinan OPD agar menjadikan ini sebagai pedoman di dalam penyusunan di tahun-tahun yang akan datang sebagaimana yang direkomendasikan oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Raja Ampat.

2. Pemerintah daerah selalu berusaha meningkatkan pendapatan hasil daerah dengan mengacu pada Peraturan daerah yang ada terkait pendapatan daerah dengan tetap memperhatikan kondisi masyarakat yang mana saat ini tengah berjuang bangkit dari Pandemi Covid-19. Namun rekomendasi Banggar semakin memberikan motivasi lebih bagi pihak eksekutif untuk lebih meningkatkannya.

3. Penyusunan APBD selalu memperhatikan aspek, efektivitas, efisiensi, transparan dan akuntabel untuk tujuan mencapai masyarakat yang sejahtera dan berkeadilan.

4. Terhadap rekomendasi atas Laporan Pemeriksaan BPK-RI telah menindaklanjuti baik secara administrasi dengan 21 (dua puluh satu) rekomendasi maupun fisik melalui pengembalian pada 2 (dua) OPD oleh Inspektorat Pemerintah daerah Raja Ampat.

5. kekurangan realisasi ADD tahun anggaran 2020 sebesar 15 (lima belas) Miliyar 501 (lima ratus satu) juta 300 (tiga ratus) ribu 532 (lima ratus tiga puluh dua) Rupiah akan segera direalisasikan dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah.

6. Terkait usulan pembayaran operasi Dana Desa, ADD yang dibayarkan secara bersamaan akan dibayarkan mengingat Dasa Desa ditransfer dari Kas Negara ke Rekening Kas Kampung (Desa) sementara alokasi APBD yang ditransfer pusat tidak sekaligus,namun bertahap sesuai bulan berjalan.

7. Pengawasan penggunaan Dana Desa adalah tugas Inspektorat, dan Dinas teknis terkait akan tetapi atas rekomendasi Banggar DPRD Raja Ampat yang perlu membentuk tim bersama guna menindaklanjuti berbagai laporan dan masukan dari masyarakat sehingga pemanfaatan Dana Desa dapat dirasakan lebih efektif, dan lebih baik di waktu – waktu yang akan datang.

8. Terkait bagi hasil tambang nikel akan kami tindaklanjuti dengan mengumpulkan data dimaksud, diantaranya dengan menyurati Kementerian Keuangan Republik Indonesia maupun Gubernur Papua Barat melalui Kepala BPKAD maupun Badan Pendapatan Provinsi Papua Barat sehingga kita mengetahui berapa sesungguhnya alokasi bagi hasil dari tambang nikel di Gag.

9. Terkait agenda tahun 2020 dan 2021 yang belum diselesaikan Pemerintah daerah kami sudah dapat bahwa kita sepakat untuk segera menyelesaikannya dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.

10. Eksekutif akan melakukan perbaikan perencanaan atas seluruh program kegiatan Pemerintah daerah yang mana telah direkomendasikan oleh Banggar DPRD Raja Ampat melalui rapat dengar pendapat dengan OPD maupun tim TAPD.

11. Terkait usulan penggunaan kayu gatal menjadi bahan palon untuk pembangunan tambatan perahun akan dipertimbangkan dengan memperhatian unsur teknis yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

12. Kami akan segera melakukan lelang terhadap aset – aset yang sudah memenuhi syarat lelang sehingga tidak menjadi beban kita semua, terutama bagi Pemerintah daerah dalam setiap audit oleh pihak auditor.

13. Terkait usulan LHP oleh APIP terkait pekerjaan yang di lelang akan dipertimbangkan dengan sungguh-sungguh.

14. Pembayaran gaji, TPP dan tunjangan lainnya kami sependapat, namun tetap berpedoman pada peraturan yang berlaku.

15. Pemerintah daerah telah bekerjasama dengan BPS Kabupaten Raja Ampat untuk melakukan sinkronisasi data kependudukan, maupun data – data lain di Raja Ampat sehingga kita memiliki satu data baik di BPS maupun di Pemerintah daerah, sehingga diharapkan tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat terutama bagi siswa – Siswi yang akan mendapat bantuan pendidikan.

16. Kami telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait kesalahan pendataan nomor dan wilayah khususnya di Distrik (Kecamatan) Ayau, dan Kepulauan Ayau.

17. Saat ini Pemerintah daerah telah membangun sistem penilaian TPP secara elektronik dengan berbasis pada kinerja Aparatur.

18. Jambore nasional pramuka merupakan program nasional yang wajib didukung oleh Pemerintah daerah, diantaranya keikutsertaan Pemerintah daerah, dan unsur Pramuka daerah dalam kegiatan dimaksud.

19. Pembiayaan dan fasilitasi Peraturan daerah baik di bagian hukum Setda maupun OPD terkait merupakan kewajiban Pemerintah daerah yang harus dilaksanakan.

20. Pemerintah daerah akan bekerjasama dengan lembaga – lembaga pendidikan untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia Aparatur Sipil Negara (SDM ASN) diwaktu – waktu yang akan datang.

21. Pemerintah daerah berkewajiban melaksanakan amanah Undang – Undang yang dilimpahkan ke- Pemerintah Kabupaten/Kota terhadap pelaksanaan pendidikan SLU maupun SLB di tahun 2023.

22. Kami akan lebih hati – hati dan teliti didalam penyajian laporan keuangan agar kedepan tidak terjadi lagi perbedaan dalam penyajian laporan keuangan.

23. Saldo akhir tahun 2021 akan dimaksimalkan untuk pembiayaan kegiatan tahun anggaran 2022.

24. Pemerintah daerah akan terus mendorong OPD dalam memaksimalkan kinerja penyerapan anggaran dalam DPA untuk pencapaian target kinerja dan kami perhatikan dengan sungguh -sungguh bagi OPD yang tidak mencapai target, penyerapan anggaran akan diberi sanksi sebagaimana yang telah kita sepakati.

Demikian jawaban eksekutif terhadap rekomendasi Badan Anggaran (Banggar) DPRD Raja Ampat tentang Raperda pertanggungjawaban pelaksaanaan APBD hasil audit BPK – RI tahun anggaran 2021 yang dibacakan Sekda Kabupaten Raja Ampat, Yusuf Salim di ruang paripurna DPRD Raja Ampat, di Waisai, Raja Ampat, Papua Barat, Kamis (30/6/2022) pagi.

Untuk diketahui kegiatan tersebut dihadiri Ketua DPRD Raja Ampat Abdul Wahab Warwey, didampingi 2 (dua) wakilnya, Reinold M. Bula, Charles A.M Imbir serta puluhan anggota DPRD Raja Ampat lainnya.

Turut hadir sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setempat, serta tamu undangan lainnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.