Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2021,Bupati Raja Ampat : BPK Beri Catatan Sebelum 60 Hari Harus Pengembalian

Papua Barat180 Dilihat

Raja Ampat, medianasional.id- Bupati Kabupaten Raja Ampat, Abdul Faris Umlati menyampaikan, walau Raja Ampat mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas audit pelaksanaan APBD 2021dari Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) perawakilan Provinsi Papua Barat.

“Namun, BPK RI memberikan catatan, dan memberi waktu sebelum 60 (enam puluh) hari untuk ditindaklanjuti dengan pengembalian, dan perbaikan administrasi agar apa yang menjadi catatan BPK RI tak diserahkan ke pihak Aparat Penagak Hukum (APH), Kepolisian (Polres Raja Ampat), dan Kejaksaan (Kejari Sorong),”ungkap Bupati saat menyampaikan, Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2021, di ruang paripurna DPRD Raja Ampat, Waisai, Ibukota Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat, Senin (27/6/2022) siang.

“Raja Ampat memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI, tapi ada catatan yang harus ditindaklanjuti. Anggota DPRD mempunyai fungsi pengawasan terhadap OPD di lingkungan Pemkab Raja Ampat, sehingga dalam sidang komisi diharapkan untuk terbuka terutama yang berkaitan dengan tindaklanjut, harus menjadi komitmen kita bersama untuk bisa diselesaikan, karena itu merupakan salah satu indikator untuk pencapaian opini WTP tahun berikutnya,” sambungnya.

Bupati berujar, bahwa saat ini adalah era transparansi sehingga berharap, khususnya kepada seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), karena BPK memberikan ruang, waktu sebelum 60 (enam puluh hari) jika tidak bisa menyelesaikan, tentunya ada tindakan lebih lanjut sehingga ini menjadi fokus dan menjadi tanggungjawab bersama terutama pimpinan OPD.

Walau tak menyebut secara rinci, OPD mana saja yang harus melakukan pengembalian, dan memperbaiki administrasinya yang saat ini menjadi catatan BPK RI. Namun Bupati berharap, bahwa opini WTP harus tetap dijaga, dan juga mengingatkan para pimpinan OPD untuk menyelesaikan apa yang menjadi catatan dari BPK sebelum 60 (enam puluh) hari.

“Bersyukur jika ada pengembalian, dan perbaikan administrasi sebelum diserahkan kepada APH, yaitu Polres Raja Ampat dan Kejari Sorong,” tandas Bupati.

Untuk diketahui pembukaan Paripurna Kedua Sidang Kedua Dalam Rangka Pembahasan Raperda LKPD Hasil Audit BPK Tahun 2021, dan Raperda Inisiatif DPRD dan Usulan Eksekutif Tahun 2022 tersebut dihadiri Wakil Bupati Raja Ampat Orideko Iriano Burdam, Ketua DPRD Raja Ampat Abdul Wahab Warwey dan didampingi 2 (dua) pimpinan DPRD, Reinold M.Bula, Charles A.M Imbir, puluhan anggota DPRD Raja Ampat lainnya. 

Nampak hadir unsur Forkopimda dan sejumlah pimpinan OPD dilingkungan Pemkab Raja Ampat serta tamu undangan lainnya. (Red) 

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.