Kantor Pertanahan Banggai Targetkan 600 Bidang Tanah Melalui Program PTSL

Sulawesi1458 Dilihat

Sulawesi Tengah, medianasional. id – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan inisiatif nasional Kementerian ATR/BPN Guna memberikan kepastian hukum atas tanah di berbagai wilayah Indonesia, termasuk Kabupaten Banggai di Sulawesi Tengah.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai, Harjiman, bahwa pihaknya (Kantor Pertanahan Banggai Red) tahun ini sedang menargetkan realisasi 600 bidang tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk desa-desa lengkap.

“Program ini bertujuan memberikan kepastian hukum atas tanah bagi masyarakat. PTSL merupakan inisiatif Kementerian ATR/BPN untuk mendaftarkan tanah secara sistematis di seluruh desa/kelurahan, termasuk pengukuran, pemetaan, dan penerbitan sertipikat,” ungkap Harjiman saat di temui medianasional.id di Kantornya belum lama ini.

Informasi yang berhasil dihimpun media ini, bahwa program ini mendapat pengawasan ketat dari Kanwil BPN Sulteng melalui monitoring dan evaluasi (monev) pada Februari 2026.

Menurut Harjiman, bahwa target 600 bidang difokuskan pada desa lengkap, sejalan dengan penetapan lokasi yang diumumkan awal 2026.

Menariknya pada Januari 2026, Kantor Pertanahan Banggai melantik panitia ajudikasi PTSL dan menetapkan lokasi desa prioritas. Proses mencakup pengumpulan data fisik, pengukuran bidang tanah, dan validasi untuk menghasilkan sertipikat.

Tujuan Monev Kanwil BPN untuk  memastikan transparansi agar program tepat sasaran dan minim sengketa.

Pewarta : Zainal La Adala (Koordinator Wilayah Indonesia Timur)

Editor : Zainal La Adala

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses