Jaringan Narkoba Lapas Ternate di Bongkar BNNP Malut

Maluku Utara245 Dilihat
Pres release oleh BNNP Maluku Utara Berlangsung, Kepala BNNPP yang diwakili

Ternate, medianasional.id – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara kembali menangkap kurir dan pengguna Narkoba yang diduga merupakan jaringan Lapas Lernate.

Kepala BNNP Malut Edi Suasono melalui AKP D Nyoman Adnyana selaku penyidik mengatakan penangkapan bermula berdasarkan informasi yang dihimpun tim pemberantasan penangkapan yang dilakukan pada hari Minggu tanggal 8 September 2019 pukul 14:00 WIT.

“Tersangka Wahyudi alias (Yudi) 29 tahun berprofesi sebagai tukang ojek warga kelurahan Jati ini ditangkap di Jalan Raya Kelurahan Tanah Tinggi Kecamatan Kota Ternate Tengah. Yudi ditangkap ketika akan memberikan sabu dengan berat 0,33 geram kepada Cristian ctau Cris  (40 thn) yang berprofesi sebagai karyawan Manado optik Ternate,”ungkapnya.

Ia menuturkan petugas BNNP kemudian melakukan pengeledahan di sekitar rumah Cristian dan kembali menemukan enam paket kecil narkotika Golongan satu jenis ganja seberat 5,93 gram yang ditemukan tepat di samping rumah Christian. Yudi dan Christian langsung diringkus petugas BNN Malut.

“Di interogasi Christian alias Kris (40 thn) mengaku membeli sahbu dengan cara mentransfer uang melalui bank BCA cabang Ternate sejumlah Rp Rp 500.000 (Lima ratus rupiah) dan Yudi disuruh oleh Zulfikar alias Apit yang kini sedang menjalani hukum di lapas kelas Ternate untuk menghantar sabu tersebut,”paparnya.

Masih Nyoman, dari kedua tangan tersangka selain narkotika ada jenis sabu dan ganja.

“Petugas BNNP Maluku menyita tiga buah handphone merek iPhone warna putih, Nokia warna putih, Samsung Galaxy warna putih dan uang tunai sejumlah Rp Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) baik Yudi maupun Christian dinyatakan negatif setelah dilakukan pemeriksaan urine oleh tim medis BNNP Malut,”jelasnya.

Sementara itu BNNP Malut Kembali menangkap para pengedar barang haram tersebut pada hari rabu 11 September 2019 pukul 11 30 WIT dengan tersangka Muliadi Dahlan Alias Mul (30 thn) tenaga honorer direktorat lantas Polda Malut dan Savril Buamona 41 tahun seorang montir servis elektronik.

” Mulyadi dan safril ditangkap di Kelurahan Kalumpang lingkungan tanah Masjid Kecamatan Kota Ternate Tengah keduanya di tangkap saat menyalahgunakan narkotika jenis sabu di rumahnya menurut pengakuan kedua membeli sabu seharga Rp 500.000 (Lima ratus rupiah) sejumlah satu sachet secara patungan (Urunan) dan juga pengakuan kedua tersangka barang tersebut dikirim Dari tahanan lepas kelas II A ternate bersama Rizal Ato dari tangan kedua tersangka petugas BNNP Malut kedua tersangka Muliadi dan safril tidak terdeteksi penyalahgunaan Narkotika yang artinya negatif,”ungkap Nyoman Lagi

Nyoman mengatakan letugas pemberantasan BNN Provinsi Maluku Utara melanjutkan penangkapan pada hari Kamis 12 September 2019 pukul 13.20 Wit terhadap Rahmat Hidayat alias amat 27 tahun  yang berprofesi sebagai tukang ojek warga Kelurahan Tubeleu Kecamatan Kota Ternate Utara, di depan kantor JNT Ternate.

“Dari hasil penyelidikan tersangka diketahui menjadi perantara narkotika jenis sahbu setelah menerima paket Dari JNT Ternate yang selanjutnya dibawa tersangka Amat untuk dibuang di pekuburan Islam Kelurahan Kampung Makasar Barat saat membuang paket tersebut kedua laki-laki menghampiri paket tersebut dan langsung disergap petugas BNNP Malut. dan setelah dibuka petugas mendapati sebanyak 33 bungkus plastik bening narkotika Golongan 1 jenis sabu dengan berat 32,75 gram petugas langsung mengamankan tersangka dan barang bukti selain paket sabu dari tangan tersangka juga disita 1 telepon genggam merk Coopad warna kuning gold, headset dan tas leptop,”urai Edi

Lebih Nyoman mengatakan sebagai ilustrasi 1 gram bisa membunuh tiga pengguna membuat teler Lima pengguna atau bisa membuat empathy pengguna awal kecanduan sehingga dapat diasumsikan 32,75 gram dapat membuat 96 orang terbunuh atau 160 orang teler  atau lebih parah lagi 1.200 pengguna awal dapat kecanduan.

“Dari hasil penyelidikan tersangka Wahyudi dan Christian dijerat dengan pasal 112 (ayat 1) Pasal 114 (ayat 1) dan pasal 127 (ayat 1 huruf a) undang-undang Nomor 35 tahun  2009 tentang narkotika dengan dugaan penyalahgunaan dan Peredaran gelap narkotika dengan cara membeli, menerima, menyimpan dan memiliki serta menggunakan bagi diri sendiri narkotika Golongan 1 jenis sahbu.”terangnya

Menurutnya Tersangka Muliadi dan Safril buamona dikenakan pasal 112 (ayat 1) Pasal 114 (ayat 1) undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika yaitu medarkan, menjual dan menawarkan narkotika Golongan 1 jenis sabu.

“Untuk kepada tersangka Rahmat Hidayat dijerat dengan pasal 112 (ayat 1) Pasal 114 (ayat 1) undang-undang Nomor 35 tahun  2009 tentang narkotika yaitu mengedarkan menjual dan menawarkan narkotika Golongan 1 jenis sahbu. Tersangka bersama barang bukti ini diamankan di BNNP Provinsi Maluku Utara untuk menjalani proses hukum,”jelasnya.

s

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses