
Ternate, medianasional.id – Badan Narkotika Nasional Provinsi Maluku Utara (MALUT) berhasil menangkap Nara pidana (Napi) Lapas Sorong yang sudah menjadi boronan, Minggu (15/12/2019).
Mudjakir Syahdjuan selaku Plt penyidik mengatakan penangkapan dilakukan pada hari sabtu tanggal 07 Desember 2019 atas nama Kurdiawan Ahmad alias Kurdi yang berprofesi sebagai Wiraswasta.
“Kurdiawan Ahmad alias Kurdi (23 tahun) ditangkap disamping pangkalan ojek Kelurahan Kasturian, Kecamatan Kota Ternate Utara pada hari Sabtu tanggal 07 Desember 2019 dengan barang bukti 6 (enam) bungkus plastik bening kecil ganja kering seberat 9,52 gram yang ditaruh di dalam pembungkus rokok”
Petugas BNN Provinsi Maluku Utara kemudian berkoordinasi dengan Kanwil kementerian Hukum dan Ham Provinsi Maluku Utara, yakni Kalapas Kelas II A Ternate, Muji Widodo, S.H., M.H. setelah mendapatakan informasi intelijen bahwa tersangka Kurdi merupakan pelarian tahanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B sorong Papua Barat.
Sebelumnya Kurdi telah menjalani masa penahanan di Lapas Sorong selama 2 (dua) tahun 3 (tiga) bulan. Kurdi ditahan bersama 3 (tiga) rekannya, berdasarkan putusan pengadilan Sorong ditandatangani Panitera PN Sorong, A.K. Rumodar tanggal 21 Maret 2018 atas pemufakatan jahat melakukan tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika Golongan satu jenis Ganja yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram dan menjatuhkan hukuman penjara 6 (enam) tahun subsider Rp. 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) atau pidana kurungan 6 (enam) bulan.
“Tersangka bersama barang bukti kini diamankan di BNN Provinsi Malut untuk menjalani proses hukum selanjutnya,” Jelas Mudjakir
