Izin Tempat Hiburan Malam di Tiga Ratus Belum Lengkap, Kadis Sosial Raja Ampat Khawatir Ada Ladies Dibawah Umur

Raja Ampat169 Dilihat
Kepala Dinas penanaman modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Raja Ampat, Moch. Said Soltief. (Foto Zainal)

Raja Ampat, medianasional.id– Status perizinan tempat hiburan malam yang berlokasi di tiga ratus, Jalan Trans Waisai Warsambin, Kelurahan Bonkawir, Distrik (Kecamatan) Kota Waisai,Raja Ampat saat ini dipergunjingkan dan menjadi pertanyaan berbagai pihak.

Pasalnya, hingga saat ini status izin pelaku usaha hiburan malam dilokasi tersebut belum diketahui warga setempat,apakah ada kontribusi income atau tidak bagi daerah setempat.

Kepala dinas penanaman modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) kabupaten Raja Ampat, Moch Said Soltef saat dikonfirmasi medianasional.id menyampaikan, untuk tempat hiburan malam yang terletak di tiga ratus,Jalan Trans Waisai Warsambin,Kelurahan Bonkawir,Distrik Kota Waisai itu izinnya belum lengkap.

“Yang kami proses SIUP dan tanda daftar usaha pariwisata,sementara beberapa komponen belum terpenuhi izinnya,” kata Said sapaan akrab Kepala dinas penaman modal PTSP Raja Ampat saat dikonfirmasi dikantornya, Senin (12/08) pukul 11:07 waktu setempat.

Dijelaskannya,beberapa komponen yang harus dilengkapi pelaku usaha tempat hiburan malam di tiga ratus,yaitu izin penjualan minuman beralkohol,dan komponen lainnya yang tidak sesuai dengan SP tentang kepemilikan lokasi.

“Untuk lahan di tiga ratus milik pemerintah daerah,sementara bangunan fisiknya dibangun menggunakan APBN ,kami menunggu aturannya dulu dan itu harus ada perjanjian sewa menyewa, sehingga kami tak bisa mengeluarkan izin,” ujar Said.

Saat Anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Bonkawir Memberikan Arahan dan Sosialisai di Tempat Hiburan Malam Tiga Ratus,Jalan Trans Waisai Warsambin.

Ia menambahkan,pergeseran tempat hiburan malam yang semula berlokasi di pantai Waisai Torang Cinta (WTC) dan saat ini berada di tiga ratus,itu sifatnya emergency, dan hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan daerah.

Said berjanji,dalam minggu ini pihaknya akan lakukan sosialisasi dan penertiban mengenai perizinan. “Semua jenis usaha akan ditertibkan, termasuk tempat hiburan di tiga ratus kami segera tertibkan,”tegasnya.

Informasi yang dihimpun media ini, selain digunakan untuk tempat karaoke. Tempat hiburan malam di tiga ratus juga menyediakan minuman beralkohol (miras) plus ladies (perempuan) bagi tamu yang berkunjung.

Dihari yang sama, Kepala dinas (Kadis) sosial Raja Ampat, Martha Magdalena Sanadi saat ditemui dikantornya mengungkapkan, dirinya menghawatirkan di tempat hiburan malam untuk karaoke di tiga ratus itu menyediakan ladies (perempuan) yang masih dibawah umur.

Menurutnya,perlu kiranya dilakukan pemeriksaan  KTP untuk mengetahui identitas para pekerja perempuan yang ada di tiga ratus,jangan sampai ada yang masih dibawah umur.

“Perlu adanya sinergitas semua pihak untuk mengatasi persoalan tempat hiburan malam di tiga ratus,sehingga akan kami koordinasikan dengan dinas dan pihak terkait lainnya,”tutupnya. (Zainal)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.