Inspektorat Tulungagung Awasi Dugaan Peredaran Buku Tanpa Identitas dan LKS Ilegal di Sekolah

Tulungagung1365 Dilihat

TULUNGAGUNG, Medianasional.id – Inspektorat Kabupaten Tulungagung mulai memperketat pengawasan terhadap dugaan peredaran buku tanpa identitas penerbit dan Lembar Kerja Siswa (LKS) yang tidak sesuai ketentuan di lingkungan sekolah pascapelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Sebagai langkah awal, Inspektorat telah mengirimkan surat resmi kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung yang berisi instruksi untuk segera melakukan pemantauan menyeluruh di seluruh satuan pendidikan. Pengawasan dilakukan guna mencegah praktik pengadaan bahan ajar yang berpotensi melanggar aturan dan membebani wali murid.

Fokus pengawasan diarahkan pada dugaan beredarnya buku tanpa identitas penerbit serta pengadaan LKS di luar mekanisme yang telah ditetapkan. Praktik tersebut dinilai berpotensi menimbulkan penyimpangan apabila tidak segera ditindaklanjuti.

Kepala Inspektorat Kabupaten Tulungagung, Esty Purwantik, SH., MH., menegaskan pihaknya telah meminta Dinas Pendidikan tidak hanya menerima laporan administratif, tetapi juga turun langsung melakukan pemantauan di lapangan.

“Hari ini surat resmi sudah kami kirimkan ke Dinas Pendidikan untuk melakukan pemantauan ketat terhadap kegiatan pasca-SPMB. Kami meminta segera dilakukan mitigasi dan pembinaan apabila ditemukan indikasi kegiatan yang bertentangan dengan ketentuan.
Seluruh hasil pemantauan wajib dilaporkan kepada Inspektorat,” tegas Esty kepada wartawan, Rabu (22/7/2026).

Selain pengawasan, Dinas Pendidikan juga diminta memberikan pembinaan kepada sekolah apabila ditemukan indikasi pelanggaran. Laporan hasil pemantauan akan menjadi bahan evaluasi sekaligus dasar penentuan langkah tindak lanjut.

Menurut Esty, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola pendidikan yang bersih, akuntabel, dan bebas dari praktik komersialisasi yang tidak sesuai dengan regulasi.

Inspektorat juga mengingatkan seluruh kepala sekolah dan tenaga pendidik agar mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk tidak mengedarkan buku tanpa identitas penerbit maupun LKS yang pengadaannya tidak sesuai aturan.

Sekolah diminta mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap pengadaan bahan ajar agar tidak menimbulkan keresahan maupun beban tambahan bagi orang tua siswa.

Inspektorat menegaskan pengawasan akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Apabila ditemukan adanya pelanggaran atau keterlibatan oknum dalam praktik yang merugikan masyarakat, proses penanganan akan dilakukan sesuai ketentuan hukum dan mekanisme yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses