MOROTAI | medianasional.id |— Aktivitas pembukaan lahan untuk persiapan pembangunan Asphalt Mixing Plant (AMP) milik PT Eltis Anugerah Sejati di Desa Joubela, Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai, menuai kritikan dari Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Morotai (HIPPMAMORO) ketika di temui medianasional.id pada Kamis (10/09/2026).
Polemik tersebut menyusul dengan adanya aktivitas pembongkaran lahan yang disebut mencapai lebih dari satu hektare. Sementara itu, area yang telah dibersihkan dan menjadi lokasi persiapan pembangunan AMP diperkirakan berukuran sekitar 60 × 70 meter.
HIPPMAMORO mempertanyakan kejelasan sejumlah aspek administrasi dan perizinan perusahaan, khususnya terkait legalitas kegiatan, persetujuan lingkungan, serta status pembukaan lahan.
Ketua Umum HIPPMAMORO, Fandi Lukman, ketika di temui medianasional.id, ia menilai Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai perlu memastikan seluruh aktivitas perusahaan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Bagaimana mungkin sebuah perusahan swasta dapat melakukan aktivitas seperti penumpukan material sirtu, pemasangan pipa dan konstruksi awal apabila kelengkapan administrasi dan perizinannya belum jelas?” ujar Fandi.
Selain persoalan perizinan, HIPPMAMORO juga menyoroti keberadaan satu unit alat berat jenis eksavator merek KOMATSU di lokasi pembangunan AMP.
Ketua HIPPMAMORO Fandi Lukman menilai, pada badan alat berat tersebut terdapat keterangan sebagai aset Kementerian PUPR, Direktorat Jenderal Cipta Karya, Tahun Anggaran 2018. Alat tersebut disebut saat ini berada dalam pengelolaan Dinas PUPR Kabupaten Pulau Morotai.
Atas temuan tersebut, HIPPMAMORO meminta Pemerintah Daerah Pulau Morotai membuka informasi mengenai status penggunaan alat berat tersebut, termasuk dasar peminjaman, pemanfaatan, maupun pihak yang bertanggung jawab atas penggunaannya.
Fandi menilai penggunaan aset pemerintah untuk kegiatan perusahaan swasta harus memiliki dasar administrasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Alat berat milik negara yang berasal dari uang rakyat seharusnya digunakan sesuai peruntukannya. Karena itu, HIPMAMORO meminta agar penggunaan alat tersebut di lokasi PT Eltis Anugerah Sejati diperiksa secara transparan,” tegasnya.
HIPPMAMORO juga meminta agar dugaan keterlibatan atau penyalahgunaan kewenangan oleh oknum aparatur pemerintah, apabila memang ditemukan, dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
Menyikapi persoalan tersebut, HIPPMAMORO mendesak Bupati Pulau Morotai melakukan evaluasi terhadap aktivitas PT Eltis Anugerah Sejati di Desa Joubela.
Adapun tuntutan HIPPMAMORO meliputi:
- Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Dinas PUPR Kabupaten Pulau Morotai, khususnya terkait legalitas dan transparansi penggunaan aset eksavator yang disebut sebagai aset pemerintah.
- Menghentikan sementara aktivitas pengerjaan di lokasi, sampai terdapat kejelasan mengenai status lahan serta dokumen perizinan yang diperlukan perusahaan.
- Memeriksa dugaan keterlibatan oknum pejabat atau aparatur daerah, apabila terdapat bukti penggunaan kewenangan atau fasilitas pemerintah yang tidak sesuai dengan ketentuan.
HIPPMAMORO menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut dan meminta Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat.
“Kami akan terus mengawal persoalan ini sampai ada kepastian hukum dan kejelasan mengenai aktivitas PT Eltis Anugerah Sejati di Joubela,” kata Fandi.
Hingga berita ini turun, diperlukan konfirmasi dari pihak PT Eltis Anugerah Sejati dan Dinas PUPR Kabupaten Pulau Morotai mengenai status perizinan perusahaan serta dasar Administrasi penggunaan alat berat pemerintah di lokasi tersebut.
