Hak Karyawan Diabaikan, PB FORMALUT JABODETABEK Konsolidasi Masa Minta PT Priven Lestari Angkat Kaki dari Maluku Utara

Jakarta, Maluku Utara601 Dilihat

Jakarta, medianasional.id – Setelah beredarnya informasi kebobrokan PT Priven Lestari di Buli Kabupaten Halmahera Timur, dengan menunjukan arogansinya terhadap karyawan dalam mengambil kebijakan secara sepihak untuk Pengakhiran Hubungan Kerja (PHK), terhadap para pekerja tanpa membayar hak yang seharusnya di penuhi oleh perusahan.

Atas perihal tersebut PB FORMALUT JABODETABEK meminta dengan tegas agar Perusahan segera menyelesaikan hak karyawan atau angkat kaki dari Maluku Utara. Apabila tidak, maka akan ada perlawanan lebih besar lagi soal pertambangan Nickel PT Priven Lestari di Kabupaten Halmahera Timur.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum PB -FORMMALUT M. REZA A SYADIK saat di temui awak media ini tepatnya di Plaza Atrium, jln Senen Raya no 135 Jakarta Pusat, Jumat 28 Juni 2024.

” Jadi yang kami minta saat ini adalah kembalikan hak karyawan sebelum PHK, bukan PHK sepihak saja tanpa memenuhi hak para pekerja. Ini kan tentunya menjadi warning buat semua perusahan yang ada di Maluku Utara,” Tegas Eza Sapaan akrabnya.

Lanjut dia, sudah tentunya PT Priven Lestari telah melanggar Undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU 13/2003) jo. Undang-undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU 11/2020) dan peraturan pemerintah turunannya yakni Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP 35/2021) dan Peraturan Pemerintah No. 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

Tak hanya itu saja, ia juga menyentil soal kinerja pemerintahan di Maluku Utara yang diduga kuat membiarkan perusahan sewenang-wenang memecat karyawan tanpa membayar hak pekerja hingga polemik ini berlarut larut.

Meski PT Priven Lestari memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan Nomor 502/2/DPMPTSP/VII/2018 dengan luas kawasan 4.953,00 hektar. Eza bahkan menegaskan jika masalah ini tidak diselesaikan, maka ada kejutan lebih besar soal Pertambangan PT Priven Lestari di Halmahera Timur.

” Kita lihat saja nanti, Jika tidak di bayarkan. Maka PB-FORMMALUT Jabodetabek akan konsolidasi gelar demonstrasi di kantor pusat PT. Priven Lestari dan Kantor Kementerian ESDM RI,” tandasnya dengan nada lantang.

Sekedar diketahui, awalnya pihak Perusahan PT Priven Lestari berjanji akan membayarkan gaji bulan desember dan kompensasi satu kali gaji, namun pihak karyawan yang di PHK menuntut agar hak biaya operasional dan akomodasi selama kurang lebih 3 bulan harus dibayarkan oleh Perusahan sesuai kesepakatan awal kerja. Namun perihal tersebut, tidak berbanding lurus sesuai dengan kesepakatan kerja antara karyawan dan pihak Perusahan.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses