Jakarta, medianasional.id – Setelah adanya beberapa temuan, GPPP-Mara bakal merencanakan aksi besar besaran dalam rangka untuk penolakan PT Aneka Niaga Prima (PT. ANP) di Pulau Fau, yang diduga Shanty Alda Nathalia terkesan telah melakukan monopoli sektor tambang.
Sekadar diketahui bahwa Pulau Fau itu masuk kategori pulau kecil sesuai Undang-undang No.1/2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang No.27/2007 tentang Pengelolaan Pulau-pulau Kecil dan Pesisir
Pada Pasal 23 ayat (1) Bab V Bagian Kedua UU itu menjelaskan bahwa pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya dilakukan berdasarkan kesatuan ekologis dan ekonomis secara menyeluruh dan terpadu dengan pulau besar di dekatnya.
Pada ayat (2) disebutkan bahwa pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya diprioritaskan untuk salah satu atau lebih kepentingan, a. Konservasi; b. Pendidikan dan pelatihan; c. Penelitian dan pengembangan; d. Budidaya laut; e. Pariwisata; f. Usaha perikanan dan kelautan dan industri perikanan secara lestari; g. Pertanian organik; dan/atau h. Peternakan.
Olehnya itu, perlu digaris bawahi bahwa Tidak ada ayat menyebutkan diperbolehkan untuk pertambangan.
“Luas pulau hanya sekitar 5,45 kilometer persegi atau 545 hektare dengan garis keliling hanya mencapai 17.052 meter. Sementara luas konsesi PT. Aneka Niaga Prima (PT. ANP) hampir mencaplok semua ruang darat Pulau Fau di Kabupaten Halmahera Tengah,” kata Mukaram kordinator (GPPP-Jakarta).
Mukaram menambahkan, Tentunya Tidak bisa dikeluarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel milik PT. Aneka Niaga Prima di Pulau Fau.
Lanjut dia, hal ini juga diduga kuat ada agenda agenda lain untuk menguasai pulau Fau oleh Shanty Alda Natalhia.
“Memungkinkan adanya beck’ap secara sistemik di pusat, dan ini suda seharusnya di kroscek oleh Kementrian ESDM, jika tidak maka kita patut menduga bahwa ini persekongkolan Nasional geng tambang,” bebernya.
Menurut dia, Shanty Alda Natalia sekaligus Pemilik PT. Aneka Niaga Prima terlalu ambisius ingin menguasai hasil Alam Kabupaten Halmahera Tengah, walaupun dengan cara menabrak aturan, Mestinya Shanty Alda Natalia dan PT. Aneka Niaga Prima tahu tidak boleh melakukan kegiatan penambangan terhadap pulau yang ukurannya dibawah 2.000 kilometer persegi seperti Pulau Fau, karena itu menabrak aturan.
” Sampai saat ini kami suda berkordinasi dengan sejumlah aktivis Maluku Utara, diantaranya Ketua PB-FORMMALUT Jabodetabek M. Reza A Syadik untuk mempresur masalah ini hingga dilakukan aksi demontrasi besar besaran di Kantor Kementrian ESDM, Dirjen Minerba dan juga Istana Negara,” tandasnya.


