Ternate – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Provinsi Maluku Utara, menyoroti dugaan kasus tindak pidana korupsi di Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara, Kamis (1/9/2022).
Indikasi dugaan kasus pada tahun 2018-2019 itu, diduga melekat di pemerintah Kota Ternate melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Ternate.
Ketua DPD GPM Maluku, Sartono Halek mengatakan, kebijakan pemerintah daerah saat ini diduga kuat telah keluar jauh dari cita-cita revolusi 17 Agustus 1945, yakni membangun masyarakat yang adil dan makmur dan bahkan praktek pemerintah ahir-ahir ini cenderung menampakan banyak dugaan praktek korupsi kolusi dan nepotisme (KKN).
Lanjut dia, seperti halnya pada proses pengadaan lahan (tanah) yang di peruntukan untuk perumahan kejakasaan oleh Pemkot Ternate pada tahun 2018-2019 di kelurahan kalumata.
“Pengadaan lahan ini diduga kuat ada unsur tindak pidana korupsi yang di lakukan oleh Pemkot saat itu, sehingga kami menguji komitmen Kejati Malut dan Polda Malut untuk mengusut dan menindaklanjuti dugaan kasus korupsi yang grogoti oleh oknum pejabat tersebut,” tegas Tono.
Disampaikan Pula (red-Saetono-mengakhiri), Perihal tersebut sudah tentunya diduga melanggar ketentuan undang-undang no 20 tahun 2021 atas perubahan undang-undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan undang-undang no 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bebas dari korupsi kolusi dan nepotisme. Sehingga GPM meminta kedua penegak hukum agar tidak diam dan mengabaikan perintah undang undang.


