Gawat, 50 Juta Bantuan Kemendes Untuk BUMDs di Desa Rabutdaiyo Tahun 2019 Diduga Raib

Maluku Utara95 Dilihat
Ridwan R Sarian Selaku Ketua PAC Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Kecamatan Pulau Makian.

Labuha, medianasional.id – Dalam proses kegiatan untuk penguatan dan pengembangan BUMDesa sebagai dukungan menuju terwujudnya kemandirian ekonomi masyarakat desa, bahkan searah dengan kebijakan 3 pilar yang menjadi tujuan utama dari Direktorat Jenderal Pembangunan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD), yaitu: 1). Jaring Komunitas Wira Desa; 2). Lumbung Ekonomi Desa, dan 3). Lingkar Budaya Desa. 3 Pilar ini merupakan jawaban atas arah kebijakan Kementerian Desa PDTT dalam rangka Percepatan Pembangunan Kemandirian Ekonomi desa.

“Berdasarkan pilar tersebut adalah harapan besar kami agar Alokasi Bantuan Anggaran senilai Rp. 50.000.000,- yang bersumber dari Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementrian Desa Republik Indonesia pada Tahun Anggaran 2019 dan telah terima oleh Pemerintah Desa Rabutdaiyo yang diperuntukan pada BUMDs Desa Rabutdaiyo dapat searah dengan kebijakan Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat tersebut,” Kata Ridwan R Sarian Selaku Ketua PAC Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Kecamatan Pulau Makian.

Lanjut dia, perihal ini bahkan berbalik haluan berdasarkan keterangan yang dihimpun PAC GMP melalui masyarakat Desa Rabutdaiyo Kecamatan Pulau Makian Kabupaten Halmahera Selatan, dimana anggaran tersebut sudah dicairkan 100% tetapi dugaan kuat bahwa anggaran tersebut terindikasi telah digelapkan oleh Kepala Desa dan Bendahara Desa Rabutdaiyo.

Tidak hanya itu melalu pressrealase dan komentar Akui, Ridwan R Sarian menilai bahwa segala bentuk kebijakan dan proses pengelolaan anggaran Desa Rabutdaiyo menurutnya adalah sebuah catatan Pengelolaan Anggaran yang paling terburuk.

Ridwan R Sarian bahkan menyesalkan alokasi bantuan anggaran BUMDs senilai Rp. 50.000.000,- itu, tidak pernah dibahas dalam rapat Musyawarah Desa Rabutdaiyo dengan melibatkan seluruh komponen Desa justru hal itu dilakukan secara diam – diam oleh Kepala Desa dan Bendahara, dan sesalnnya lagi bahwa anggaran tersebut diduga kuat tidak disertakan dalam dokumen APBDs perubahan TA. 2019.

Ia bahkan menjelaskan bahwa, semestinya bantuan anggaran tersebut harus dilakukan rapat bersama dengan melibatkan BPD dan masyarakat Desa Rabutdaiyo agar pembahasan anggaran dapat diakomodir dalam anggaran pendapatan Belanja Desa – Perubahan Tahun Anggaran 2019. Sebab, alokasi bantuan dicairkan melalui rekening Desa olehnya itu sudah tentu bantuan harus di akomodir Dalam APBDs Perubahan T.A 2019.

Jika hal ini tidak dilakukan maka pastinya anggaran tersebut tidak ada pertanggungjawabannya pada pemerintah Daerah maupun Pusat, jadi simpulnya Alokasi Bantuan tersebut Diduga kuat telah dihgelapkan karena sampai saat ini tidak ada dampak postif apa – apa pasca pencairan bantuan anggaran,” bebernya.

Olehnya itu atas dugaan penyalagunaan tersebut, Ridwan R Sarian selaku Ketua PAC Gerakan Pemuda Marhaenis Kecamatan Pulau Makian menegaskan bahwa akan melaporkan pada aparat penegak Hukum dalam hal ini pihak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara agar memeriksa saudara Abdurahman Walanda selaku Kepala Desa Rabutdaiyo dan Muhammad Sahab selaku Bendahara Desa Tahun Anggaran 2019 terkait dengan Dugaan dan Indikasi Pelanggaran.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.