Pasaman Barat, medianasional.id — Rumah Sakit Islam (RSI) Ibnu Sina Simpang Empat terus berkomitmen memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dengan mengedepankan prosedur operasional yang berlaku, profesionalisme tenaga kesehatan, serta keselamatan dan kenyamanan pasien. Jumat (2/10/2026)
Saat ditemui di ruangannya dr. Hj Meri Herliza, MARS.FISQua, C.Med, CRP melalui, Humas Siska Sari, S.Kom mengatakan RSI Ibnu Sina Simpang Empat merupakan rumah sakit kelas C yang berada di bawah naungan YARSI Sumbar dan menyediakan berbagai layanan kesehatan bagi masyarakat Pasaman Barat dan sekitarnya. Rumah sakit ini juga menyediakan pelayanan gawat darurat selama 24 jam.
Dalam pelaksanaan pelayanan, setiap pasien mendapatkan penanganan berdasarkan kondisi dan kebutuhan medisnya. Khusus di Instalasi Gawat Darurat (IGD), pasien terlebih dahulu menjalani proses triase, yaitu penilaian tingkat kegawatdaruratan untuk menentukan prioritas penanganan. Pasien dengan kondisi paling kritis akan mendapatkan penanganan terlebih dahulu, bukan semata-mata berdasarkan urutan kedatangan.
Setelah proses triase, pasien atau keluarga diarahkan mengikuti proses administrasi, kemudian dokter dan tenaga kesehatan melakukan pemeriksaan serta memberikan tindakan medis sesuai kondisi pasien. Apabila diperlukan, pasien dapat menjalani observasi, mendapatkan tindakan lanjutan, dirawat inap, maupun dirujuk ke fasilitas kesehatan lain sesuai kebutuhan medis.
Komitmen tersebut sejalan dengan visi RSI Ibnu Sina Simpang Empat untuk menjadi pusat layanan kesehatan yang unggul, profesional dan Islami di Sumatera Barat. Rumah sakit juga mencantumkan misi untuk mempertahankan mutu pelayanan kesehatan yang paripurna, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta menerapkan nilai-nilai Islami dalam aspek pelayanan.
“Selain pelayanan medis, RSI Ibnu Sina Simpang Empat juga memiliki berbagai layanan penunjang, termasuk rekam medis, kamar operasi, instalasi gizi, laundry, kamar jenazah dan ambulans. Pengelolaan rekam medis dilakukan dengan memperhatikan ketepatan data serta kerahasiaan informasi pasien,” ujarnya.
Selain itu, Manajemen rumah sakit juga terus menghadapi kebutuhan peningkatan mutu pelayanan sebagai bagian dari evaluasi dan pengembangan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat pada 1 Oktober 2026 menyampaikan bahwa izin operasional RSI Ibnu Sina telah terbit, sekaligus mengingatkan adanya sejumlah catatan yang perlu dipenuhi, termasuk peningkatan pelayanan, kapasitas petugas, kualitas sumber daya manusia dan pemenuhan ketentuan SOP.
Dengan komitmen tersebut, RSI Ibnu Sina Simpang Empat diharapkan terus meningkatkan kualitas pelayanan secara berkelanjutan dengan tetap berpedoman pada regulasi, SOP rumah sakit dan prinsip keselamatan pasien.
Pelayanan kesehatan yang baik bukan hanya mengenai kecepatan, tetapi juga ketepatan prosedur, komunikasi yang baik, profesionalisme petugas, serta penghormatan terhadap hak dan kenyamanan setiap pasien.
‘Kepuasan pelanggan kebahagiaan kami,’ menjadi moto RSI Ibnu Sina Simpang Empat dalam menjalankan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Terkait dengan meninggalnya pasien yang diberitakan baru baru ini, Direktur RSI Ibnu Sina Yarsi, Dr. Meri Herliza, pihak RS memberikan pernyataan seluruh penanganan telah dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), tidak ada keluhan dari keluarga selama perawatan, dan pasien sempat membaik serta diperbolehkan pulang.
“Kami membantah adanya pemotongan usus. Berita soal itu dinilai sebagai informasi yang tidak benar atau hoaks,” tegasnya.






