MERANGIN, medianasional.id – Gelombang desakan pencopotan jabatan kini menargetkan Kepala Sekolah SDN 163 Muara Pagi, Kecamatan Lembah Masurai, Kabupaten Merangin, bernama Bikarudin. Aliansi masyarakat setempat meminta Pemerintah Kabupaten Merangin, Inspektorat, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin segera memproses kepala sekolah tersebut atas dugaan membiarkan pencairan dana tunjangan sertifikasi fiktif.
.
Kasus ini mencuat setelah Bikarudin diduga sengaja mempertahankan data seorang guru nonaktif berinisial A di dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Akibat manipulasi data tersebut, dana tunjangan sertifikasi guru berinisial A tetap cair setiap bulan, meski yang bersangkutan sudah dirumahkan dan tidak lagi aktif mengajar sejak April 2026. Tindakan ini dinilai berpotensi kuat merugikan keuangan negara.
.
Saat dikonfirmasi, Bikarudin tidak menampik status guru A yang sudah tidak lagi mengajar. Kendati demikian, ia berdalih bahwa keputusan mempertahankan nama guru tersebut di Dapodik merupakan instruksi langsung dari pihak dinas terkait.
.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin. Atas petunjuk tersebut, nama guru yang bersangkutan tidak dikeluarkan dari Dapodik,” kata Bikarudin saat memberikan klarifikasi kepada awak media.
.
Dalih tersebut justru memicu reaksi keras dari warga setempat. Salah seorang warga Desa Muara Pagi yang enggan disebutkan namanya mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk segera melakukan audit dan investigasi menyeluruh.
.
“Kami meminta Bupati, Dinas Pendidikan, Inspektorat, dan Kejaksaan Merangin untuk segera memproses Kepala Sekolah sesuai hukum yang berlaku. Tindakan ini jelas merugikan negara dan mencederai dunia pendidikan,” tuntutnya.
.
Hingga berita ini dimuat, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merangin belum memberikan tanggapan resmi terkait langkah evaluasi, pemanggilan, maupun sanksi yang akan dijatuhkan kepada kepala sekolah yang bersangkutan.






