Dugaan Limbah Menguat, Gubernur Malut Didesak Cabut Izin PT TBP dan PT GPS di Harita Group

Maluku Utara1450 Dilihat
Aksi berlangsung di depan kantor perwakilan harita group di ternate

Medianasional.id

Ternate – Gubernur Maluku Utara K.H. Abdul Ghani Kasuba lagi lagi kembali di desak oleh Jaringan Komunitas Soccer Maluku Utara (Joker Malut) agar segera mencabut izin operasi 2 perusahan yang bernaung di bawah bendera PT Harita Group.

Gerakan aksi unjuk rasa tersebut disampaikan oleh sejumlah masa aksi di depan Kantor Cabang Harita Group di Ternate, Kamis (6/1/2022).

Disampaikan dalam corong revolusi, Alan Ilyas membeberkan bahwa tepatnya di Desa Soligi, Kecamatan Obi Selatan Kabupaten Halmahera Selatan. Saat ini menjadi Ladang Pembuangan Limbah Tailing Nikel melalui proyek deep sea tailing placement [DSTP] atau” Pembuangan Limbah Nikel Ke Laut Dalam ” untuk pabrik hidrometalurgi milik PT. Harita Group yang didalamnya ada 2 Perusahaan besar yaitu PT.Trimegah Bangun Persada dan PT Gane Permai Sentosa.

“Saat ini seluruh harta dan Sumber Daya Kelautan masyarakat Maluku Utara telah sengaja dirusak Oleh PT. Harita Grup, dan tentunya kami yang juga sebagai representasi Generasi Maluku Utara Mengutuk keras atas tindakan PT Harita Grup akan hal tersebut,” teriak Alan.

lanjut dia, Limbah Tailing Nikel melalui proyek deep sea tailing placement [DSTP] atau Pembuangan Limbah Nikel Ke Laut Dalam tidak hanya merusak Hutan Mangrove yang ada di kepulauan Obi tetapi juga mencemari seluruh kekayaan laut.

Sementara dari selebaran kertas yang di bagikan masa aksi, disebutkan bahwa hasil dari penelitian yang dilakukan Peneliti Pusat Studi Aquakultur Unkhair, mengatakan ada 12 jenis biota laut yang diduga tercemar logam berat akibat penambangan nikel yaitu Ada kima (Tridacna), kerapu sunu (Plectropomus leopardus), kakap batu (Lutjanus griseus), kakap kalur (Lutjanus sp.),dan kakap merah (Lutjanus campechanus). Dan juga Lencam (Lethrinidae),kerapu macan (Epinephelus fuscoguttasus), mata bulan (Megalops cyprinoides), tongkol (Euthynnus affinis), selar atau tude (Selaroides leptolepis), bai, dan kuwe (C. Ignobilis).

Atas perihal tersebut, Alan juga menegaskan bahwa PT Harita Grup yang merupakan Joint Company Industri PT Trimegah Bangun Persada dan PT Gane Permai Sentosa itu, harus segera di Tutup dan Angkat Kaki dari Maluku Utara.

Tak hanya itu, disela sela orasinya, ia bahkan mendesak kepada Gubernur Maluku Utara Segera mencabut SK Gubernur Maluku Utara No 502 /12/DPMPTSP/VII/2019 Tentang Izin Pemanfaatan Tata Ruang Laut untuk pembuangan limbah tailing di Pulau Obi karena bertentangan dengan Peraturan Daerah No.2/2018 Tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil [RZWP3K] Provinsi Maluku Utara.

“Apabila Sikap ini tidak diindahkan maka kami akan melakukan konsolidasi besar-besar melibatkan seluruh komponen masyarkat termasuk BEM Mahasiswa Maluku Utara Untuk memboikot seluruh aktivitas PT Harita Grup di Maluku Utara dan Menduduki Kantor PT Harita Grup di Ternate dan Juga menduduki Kediaman Gubernur Maluku Utara.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses