Dugaan Korupsi 9 Paket Irigasi dan Jaringan, Kadis PUPR Morotai Dilaporkan Ke Kejati Malut

Maluku Utara461 Dilihat
Foto istimewah

Mediansional.id

Ternate – Dewan Pimpinan daerah (DPD) Gerakan pemuda Marhaenis (GPM) Maluku Utara dengan resmi telah melaporkan dugaan kasus korupsi di tubuh Dinas PUPR Kabupaten Pulau Morotai terkait dengan sembilan paket pekerjaan belanja modal jalan irigasi dan jaringan TA 2020 sebesar Rp 1.531.384.197,96 dan denda keterlambatan pekerjaan Rp 96.009.087,77 ke Kejaksaan Tinggi Negeri Maluku Utara (Kejati Malut), Senin (30/8/2021).

ADVERTISEMENT

” Ia hari ini dengan resmi kami dari DPD GPM melaporkan dugaan kasus korupsi di sembiln paket pekerjaan belanja modal jalan irigasi dan jaringan di dinas PUPR pulau Morotai 2020 yang saat itu menjadi kepala dinas adalah kadis Abubakar A. Rajak yang saat ini saat ini menjabat kepala dinas PUPR Kabupaten Halmahera Barat,” Kata ketua DPD GPM Malut Sartono Halek yang juga selaku aktivis anti korupsi.

Senada di sampaikan wakil ketua bidang politik hukum Asrun daus SH saat mendampingi ketua DPD GPM. “Pelaporan ini atas dugaaan kasus korupsi yang melekat didinas PUPR yang kami laporkan itu ad sembilng pake pekerjaan yang dikerjakan oleh dinas PUPR lewat dinas tersebut pemda morotai telah menyajikan realisasi belanja modal jalan irigasi dan jaringan sebesar Rp 123.258.968.535,04 atau 88,93% dari anggaran sebesar Rp 138.608.004.157,00 realisasi tersebut diantaranya dilaksanakan pada dinas pupr sebesar Rp 108.903.970.274,00 atau 87,67% dari anggaran sebesar Rp 124.215.156.15,00 dari realisasi pada dinas tersebut untuk sembilan paket proyek,” tandas acun angota yayas bantuan hukum YBH justice.

Menurut Dia, perihal tersebut telah melanggar ketentuan peraturan presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah dan undangan – undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Olehnya itu, ia menambahkan bahwa laporan tersebut juga telah di perkuat dari hasil pemeriksaan fisik dan dokumen oleh BPK RI Perwakilan Maluku Utara tahun 2020 no :10.B/LHP/XIX/.TER/05/2021 tanggal: 19 Mei 2021.

“Untuk laporan dugaan korupsi ini, kami akan terus mengawal hingga tuntas di pertanggung jawabkan oleh hukum,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.