Sulawesi Tengah, medianasional.id – Dugaan kerusakan Hutan Lindung Kabupaten Banggai akibat aktivitas pertambangan memang menjadi isu lingkungan serius di Sulawesi Tengah, terutama pada 2025-2026.
Sesuai data, bahwa luas hutan lindung di Kabupaten Banggai menurut sumber terkait BPS menunjukkan angka signifikan pada tahun 2021, yaitu 142.466,75 hektar.
Angka tersebut berasal dari Data Statistik Kehutanan Tahun 2021 yang mencakup kategori Hutan Lindung, Suaka Alam, dan Pelestarian Alam untuk Kabupaten Banggai.
Data BPS resmi Kabupaten Banggai menyediakan tabel luas kawasan hutan menurut fungsinya untuk periode 2009-2013, dengan kawasan lindung mencapai sekitar 193.395 ha pada periode tersebut.
Dokumen provinsi Sulawesi Tengah juga mencatat luas kawasan hutan lindung di Banggai sekitar 139,45 ribu ha pada data tahun 2014. Untuk data terbaru dari BPS Banggai belum tersedia secara lengkap.
Aktivitas tambang nikel dan batuan gamping dilaporkan mengancam ekosistem hutan lindung, mangrove, serta kawasan karst di wilayah tersebut.
Isu utama beberapa perusahaan tambang nikel, seperti PT Penta Dharma Karsa dan lainnya, diduga membabat mangrove hingga 18 hektar di Desa Siuna, Pagimana,
untuk reklamasi lahan dan akses dermaga.
Hal ini merusak saluran irigasi, menyebabkan gagal panen di 250 hektar sawah, serta mengancam habitat endemik dan mata air.
Pemerintah daerah dan pusat harus bersama menghentikan dan menindak tegas pelaku pelanggaran lingkungan, termasuk reklamasi ilegal hutan mangrove.
Pantauan media ini di lapangan, minggu (15/2/2026) di Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai fakta bahwa aktivitas di objek hutan mangrove dimaksud tetap berjalan walau sudah disimpulkan bahwa hal tersebut adalah pelanggaran hukum atas rusaknya hutan mangrove.
Sementara Bupati Kabupaten Banggai Amirudin Tamoreka belum bisa ditemui media ini dalam rangka konfirmasi terkait hal tersebut.
Pewarta : Zainal La Adala (Koordinator Wilayah Indonesia Timur)
Editor : Zainal La Adala






