Dugaan Kerugian Negara Rp788 Juta, Sekda Merangin Penuhi Panggilan Penyidik Polres

Merangin13614 Dilihat
MERANGIN, medianasional.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Merangin, Zulhifni, resmi memenuhi panggilan penyidik Polres Merangin terkait dugaan penyimpangan dana swakelola tahun anggaran 2024. Pemanggilan ini merupakan buntut dari laporan Aliansi Pemuda Merangin (APM) atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang hingga kini belum dikembalikan ke kas daerah.
.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Provinsi Jambi, ditemukan adanya kelebihan bayar atau belanja yang tidak sesuai ketentuan pada proyek swakelola di Dinas PUPR Merangin senilai Rp788.123.684. Kasus ini mencuat ke ranah hukum setelah APM melayangkan laporan resmi dengan nomor tanda terima pengaduan STP/601/XI/2025.
.
Sekda Akui Adanya Pemanggilan
Ditemui awak media pada Sabtu (10/4/2026), Zulhifni membenarkan dirinya telah memberikan keterangan di hadapan penyidik Reskrim Polres Merangin. Ia menyatakan akan mendorong pihak terkait untuk segera menyelesaikan kewajiban pengembalian dana tersebut.
.
“Benar, saya sudah memenuhi panggilan Polres Merangin terkait temuan BPK yang belum dikembalikan ke kas daerah. Nantinya, pihak ketiga maupun dinas terkait akan segera melakukan pengembalian,” ujar Zulhifni singkat kepada wartawan.
.
Potensi Delik Pidana Korupsi
Sesuai aturan perundang-undangan, temuan kerugian negara wajib dikembalikan maksimal 60 hari setelah LHP diserahkan oleh BPK. Jika melewati batas waktu tersebut, aparat penegak hukum (APH) memiliki kewenangan penuh untuk mengusut adanya dugaan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman dan pengumpulan keterangan dari sejumlah pihak di lingkungan Dinas PUPR Merangin guna memastikan apakah ada unsur kesengajaan atau kelalaian yang merugikan keuangan negara.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses