MERANGIN, medianasional.id – Pelaksanaan proyek rehabilitasi (Ravit) di SD 082/VI Rantau Limau Kapas, Kecamatan Tiang Pumpung, Kabupaten Merangin, memicu sorotan tajam. Proyek dengan anggaran fantastis mencapai kisaran Rp500 juta tersebut diduga kuat sarat rekayasa dan pengerjaannya tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
.
Berdasarkan investigasi di lapangan, kondisi fisik bangunan tampak memprihatinkan. Realita ini berbanding terbalik dengan klaim keberhasilan yang sempat disampaikan Kepala Sekolah, Gusdarosi, S.Pd., kepada media beberapa waktu lalu.
.
Sejumlah temuan kejanggalan yang kasatmata di lokasi proyek meliputi:
- Struktur Pondasi: Terpantau hanya menggunakan susunan batu bata.
- Material Besi: Diduga kuat menggunakan besi ukuran 8 atau 10 non-SNI (kualitas banci).
- Rangka Atap: Menggunakan baja ringan non-SNI (bukan merek standar Taso).
- Bahan Kayu: Memanfaatkan kembali kayu kasau lama yang sudah lapuk dan kondisi lisplang yang rapuh.
Saat dikonfirmasi, salah satu pekerja bangunan berinisial J enggan berkomentar banyak. “Kami hanya disuruh kerja ya kami kerjakan,” ujarnya singkat.
.
Komite Sekolah Tanpa SK dan Dokumen RAB
Kecurigaan publik diperkuat oleh pengakuan mengejutkan dari Ketua Komite Sekolah yang juga pengurus Panitia Pembangunan Sekolah (P2SP). Ia menegaskan sama sekali tidak mengetahui detail teknis pengerjaan karena pihak komite hanya dijadikan formalitas hukum.
Kecurigaan publik diperkuat oleh pengakuan mengejutkan dari Ketua Komite Sekolah yang juga pengurus Panitia Pembangunan Sekolah (P2SP). Ia menegaskan sama sekali tidak mengetahui detail teknis pengerjaan karena pihak komite hanya dijadikan formalitas hukum.
.
“Kami tidak tahu apa-apa pak, kami hanya dilibatkan sebagai P2SP hanya formalitas saja. Sampai saat ini kami tidak mengantongi SK (Surat Keputusan). Bagaimana kami bisa mengawasi pekerjaan ini lebih detail? Kami juga tidak diberikan RAB oleh kepala sekolah,” ungkap Ketua Komite.
.
Padahal sesuai regulasi, pembentukan P2SP yang legal melalui musyawarah mufakat dan penerbitan SK wajib dirampungkan sebelum dana rehabilitasi dicairkan.
.
Menanggapi hal itu, Kepala Sekolah SD 082, Gusdarosi, S.Pd., berdalih bahwa dokumen tersebut disimpan di kantornya. “SK ada di kantor sekolah, tidak saya kasih sama pengurus P2SP,” kilahnya saat dihubungi via telepon.
.
Di sisi lain, pengawas proyek justru memberikan pembelaan kontradiktif melalui pesan WhatsApp. Ia mengklaim rangka baja yang digunakan memiliki kualitas setara dengan merek ternama, pernyataan yang dinilai warga sebagai upaya pembohongan publik karena tidak sesuai fakta di lapangan.
.
Warga setempat juga mengeluhkan absennya Kepala Sekolah dan pengawas yang dinilai sangat jarang turun ke lokasi untuk memantau progres pembangunan. Masyarakat mendesak aparat penegak hukum (APH) segera melakukan audit investigasi dan menindak tegas jika terbukti ada kerugian negara.
Dinas Pendidikan Merangin Saling Lempar Tanggung Jawab
Upaya konfirmasi kepada pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin pun belum membuahkan hasil konklusif. Kepala Dinas Pendidikan mengaku sedang berada di luar kota dan mengarahkan media untuk menghubungi Kabid GTK.
Upaya konfirmasi kepada pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin pun belum membuahkan hasil konklusif. Kepala Dinas Pendidikan mengaku sedang berada di luar kota dan mengarahkan media untuk menghubungi Kabid GTK.
.
Namun, Kabid GTK membantah hal tersebut merupakan kewenangannya. “Itu bukan ranah saya, yang bertanggung jawab dalam rehabilitasi Ravit adalah Kabid Sapras,” jelasnya.
.
Hingga berita ini ditayangkan, Kabid Sapras Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin belum bisa dimintai keterangan. Nomor WhatsApp yang bersangkutan berada dalam kondisi tidak aktif saat dihubungi berulang kali.






