TULUNGAGUNG, Medianasional.id – DPRD Kabupaten Tulungagung menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPRD di Ruang Graha Wicaksana, Rabu (16/9/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Tulungagung Marsono dan dihadiri Plt. Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin bersama jajaran pimpinan DPRD, Sekretaris Daerah, kepala perangkat daerah, serta sejumlah undangan.
Dalam rapat paripurna tersebut, Badan Anggaran (Banggar) DPRD menyampaikan 12 poin rekomendasi yang menjadi perhatian pemerintah daerah dalam pelaksanaan Perubahan APBD 2026.
Rekomendasi tersebut antara lain menyangkut rasionalisasi belanja infrastruktur, pengawalan program nasional Makan Bergizi Gratis, serta percepatan proses lelang program Pokok Pikiran (Pokir) DPRD agar pelaksanaannya dapat segera memberikan manfaat kepada masyarakat.
Banggar juga menekankan pentingnya kepastian dan perlindungan hukum bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menjalankan program yang telah dianggarkan. Hal itu dinilai penting untuk memastikan pelaksanaan kegiatan berjalan sesuai ketentuan.
Di bidang pendidikan, DPRD mendorong segera dilakukan pengisian jabatan kepala sekolah definitif. Selain itu, peningkatan kapasitas pengelola keuangan sekolah melalui pelatihan juga menjadi perhatian.
Sementara di sektor pelayanan publik, DPRD meminta adanya pembaruan peralatan pencetak dokumen administrasi kependudukan yang sudah berusia lama. Pembaruan sarana tersebut diharapkan dapat menunjang kecepatan dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Pada sektor kesehatan, Perubahan APBD 2026 mengalokasikan tambahan anggaran Universal Health Coverage (UHC) sebesar Rp8,21 miliar. Anggaran tersebut diarahkan untuk memperluas cakupan kepesertaan BPJS Kesehatan masyarakat Tulungagung hingga lebih dari 90 persen.
Pendapatan Turun, Belanja Meningkat
Dalam postur Perubahan APBD 2026, target pendapatan daerah mengalami penurunan sebesar Rp23,94 miliar. Pendapatan yang semula diproyeksikan Rp3,015 triliun berubah menjadi Rp2,991 triliun.
Di sisi lain, belanja daerah justru mengalami peningkatan sebesar Rp234,94 miliar, sehingga total belanja dalam Perubahan APBD 2026 mencapai Rp3,468 triliun.
Perubahan pendapatan dan belanja tersebut menghasilkan defisit anggaran sebesar Rp477,65 miliar. Defisit tersebut ditutup melalui penerimaan pembiayaan dengan nilai pembiayaan netto yang sama, yakni Rp477,65 miliar.
Dengan struktur tersebut, proyeksi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tahun berjalan ditetapkan nihil.
Plt. Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin menyampaikan apresiasi kepada DPRD yang telah menyelesaikan seluruh tahapan pembahasan Perubahan APBD 2026.
Ia menegaskan, setelah mendapatkan persetujuan bersama, dokumen Perubahan APBD tersebut akan segera disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk menjalani proses evaluasi.
Menurut Ahmad, penyusunan Perubahan APBD 2026 telah diselaraskan dengan agenda prioritas pembangunan nasional dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Setelah persetujuan bersama ini, dokumen akan segera kami sampaikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk proses evaluasi,” kata Ahmad Baharudin.
Persetujuan tersebut menjadi dasar bagi Pemkab Tulungagung untuk melanjutkan pelaksanaan program dan kegiatan dalam Perubahan APBD 2026, dengan tetap mengacu pada hasil evaluasi pemerintah provinsi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.






