Sulawesi Tengah, medianasional.id- Informasi yang berhasil di himpun media ini, bahwa KPK melakukan koordinasi dengan Polda Sulteng terkait penanganan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di wilayah Sulawesi Tengah (Sulteng).
Koordinasi dimaksud dilakukan lewat rapat dengar pendapat (RDP) di Palu pada April 2026 untuk mempercepat penyelesaian perkara korupsi di wilayah hukum Polda Sulteng.
Dalam forum itu, tim KPK melalui Korwil Supervisi dan Pencegahan hadir bersama Kortastipidkor Polri dan jajaran Ditreskrimsus Polda Sulteng.
Polda Sulteng memaparkan perkembangan sejumlah perkara yang sedang ditangani agar bisa dievaluasi bersama dan diberi penguatan teknis.
Tujuan dari kegiatan tersebut adalah untuk memperkuat sinergi, meningkatkan profesionalitas penyidik, dan mempercepat penyelesaian perkara tindak pidana korupsi di wilayah Sulawesi Tengah.
Forum ini juga dimaksudkan agar komunikasi antara penyidik daerah dan lembaga supervisi pusat menjadi lebih intens, sehingga proses penyelidikan dan penyidikan lebih efektif, transparan, dan akuntabel.
Selain KPK dan Polda Sulteng, kegiatan itu melibatkan tim Bagwasbantek Kortastipidkor Polri, Kasubdit III Tipidkor, para Kanit dan Panit Subdit Tipidkor, serta jajaran Kasat Reskrim dari polres di wilayah Polda Sulteng.
Kehadiran unsur-unsur ini menunjukkan koordinasi dilakukan lintas lembaga dan lintas satuan kerja, bukan hanya antara KPK dan kepolisian daerah.
Koordinasi penanganan kasus ini sejalan dengan langkah KPK yang pada periode yang sama juga mendorong pencegahan korupsi di Sulawesi Tengah lewat penguatan tata kelola, penganggaran, PBJ, hibah-bansos, dan aset daerah.
Pewarta : Zainal La Adala (Koordinator Wilayah Indonesia Timur)
Editor : Zainal La Adala






