Ditresnarkoba Polda Malut Ungkap 9 Kasus Narkoba di Awal Tahun 2019

Maluku Utara436 Dilihat
Dir Narkoba Polda Maluku Utara Kombes Pol Mirzal Alwi yang di dampingi Kabid Humas Polda Malut AKBP Hendri Badar

Ternate, medianasional.id – Direktorat Reserce Polda Maluku Utara merilis 9 orang tersangka kasus Narkotika berjenis Sabu, Tembakau Gorila dan ganja pada bulan januari dan februari awal tahun 2019 yang dilaksanakan bertempat di Ruang Konferensi Pers Polda Maluku Utara, Selasa (5/3/2019) sore tadi.

Dalam keterangan persnya Dir Narkoba Polda Malut Kombes Pol Mirzal Alwi yang di dampingi Kabid Humas Polda Malut Hendri Badar mengatakan Bahwa di awal tahun 2019 ini, pihaknya berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti Narkotika berjenis Sabu sebanyak 3,13 gram dan Ganja 310,19 gram + 1 plastik tangkai ganja + ¼ kaleng rokok gudang garam berisi biji ganja serta Tembakau Gorila 25, 48 gram.

Berdasarkan hasil penangkapan tersangka yang memiliki barang bukti dan Tempat Kejadian Perkara (TKP) masing-masing terdiri dari :

  1. Insial I alias R (21) Kelurahan kalumpang memiliki tiga ampel jenis tembakau gorila dengan berat 1,82 gram bersama buah hp lenovo tipe K5 + dengan sim card.
  2. Insial J Alias A (23) TKP Kelurahan Tabahawa memiliki 1 bungkung yang diduga berisi tembakau gorila berat 5,28 gram bersama 31 ampel yang di duga berisi tembakau gorila dengan berat 18,38 gramdan 1 buah Hp Merek Samsung warna hitam bersama korek api gas.
  3. Insial MY Alias B (37) TKP Kelurahan Makassar Barat memiliki 1 saschet kecil narkotika jenis sabu dengan bruto 0,30 gram bersama 2 sashet berisi sisa bekas pakai narkotika jenis sabu dan 1 buah bong atau alat pengisap sabu disertai dengan 1 buah pipet atau pirex kaca berisi sisa pakai narkotika jenis sabu dan 1 pembungkus rokok gudang garam surya.
  4. Insial FE Alias A (40) TKP Kelurahan Salero memiliki 3 sashet kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat 2,48 gram bersama 7 sachet kecil berisi bekas pakai sabu serta seperangkat alat hisap sabu dan 1 buah hp merek samsung warna silver beserta sim card.
  5. Insial MT Alias U (46) TKP Kelurahan Jati memiliki 1 sachet kecil beri narkotika jenis sabu berat 0,8 gram dan 1 buah hp merek samsung j7 pro warna hitam beserta sim card.
  6. Insial IM Alias I (32) Kelurahan Tanah Raja memiliki 1 sachet kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,7 gram dengan harga 500 dan 1 buah hp xiomi warna hitam serta sim card.
  7. Insial RR Alias I (22) TKP Kelurahan Tanah Tinggi memiliki 2 sachet kecil berisi narkotika jenis ganja kering dengan berat 3,11 gram dan buah hp samsung lipat beserta sim cart.
  8. Insial MA Alias F (36) TKP Kelurahan dufa dufa memiliki 41 sachet kecil dan 11 sachet sedang dan 1 sachet besar berisi ganja keeing dengan berat keseluruhan 268,14 gram dan 2 sachet kecil birisi sisa bekas pakai narkotika jenis sabu dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 350.000 dan 1 tas punggung warna hitam abu abu dan 1 buah hp maxtron tpue 159 warna putih berisi sim card dan 250 kertas plasyol klip warna bening.
  9. Insial IB Alias e (28) TKP Jerbus Kelurahan Tanah Tinggi memiliki 22 ampel narkotika jenis ganja kering dengan berat 38,94 gram dan 1 plastil tangkai batang ganja kering dan ¼ kaleng rokok gudang garam yang berisi ganja kering dan 14 linting sisa bekas pakai ganja dan 1 buah hp merek nokia warna hitam dengan sim card.

“ Dari 9 orang tersangka kasus narkotika jenis sabu, Ganja dan Tembakau Gorila masing-masing dijerat pasal 111 ayat 1, 112 ayat 1, 114 ayat 1, 124 ayat 1 dan 127 ayat 1 Huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Tutup Mirzal

Safrin

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses