Disperkim-LH Halsel Terindikasi Dugaan Korupsi, Polda Malut Diduga Diamkan Kasus Pembangunan Mesjid Raya Halsel

Maluku Utara270 Dilihat
Ketua Jejak Timur Malut, Muhammad M.Adam

Medianasional.id

Ternate – Jejak Timur Maluku Utara Menilai Ditkrimsus Polda Maluku Utara terkesan mendiamkan laporan dugaan korupsi di tubuh Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Halmahera Selatan.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Jejak Timur Malut, Muhammad M.Adam

Pasalnya dugaan Korupsi Pembangunan Mesjid Raya Halsel yang menjadi temuan dalam laporan hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI Per-Malut) Perwakilan Maluku Utara dari tahun 2017-2018 hingga 2019 terkesan tidak di tindaklanjuti oleh Ditkrimsus Polda Maluku Utara

Dugaan korupsi Pembangunan Mesjid Raya Halsel ini sudah kami laporkan secara resmi di Ditkrimsus Polda Maluku Utara beberapa waktu lalu, Namun kasus dugaan korupsi yang sudah dilaporkan itu terkesan jalan di tempat atau tidak bisa di tangani oleh ditkrimsus polda Maluku Utara

Diketahui, Proyek pembangunan Masjid Raya di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) yang melekat di Dinas Perumahan, Permukiman dan Lingkungan Hidup, yang dikerjakan oleh PT. BUMN, dengan kontrak, Nomor:640/24/SPP/DPKPLH-HS/DAU/2017 dengan pagu senilai Rp 29.950.000.000, diduga bermasalah.

Pkerjaan tersebut ditemukan dalam laporan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara Tahun 2017 ditemukan kekurangan volume pekerjaan Tahap II pembangunan Masjid Raya senilai Rp 915.363.750.

Selain Tahun 2017, BPK juga menemukan pekerjaan Tahap lll Tahun 2018 berupa kelebihan pembayaran senilai Rp 1.392.287.000 dan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan senilai Rp 582.410.798,21 serta overstated belanja modal gedung dan bangunan pada LRA 2018 senilai Rp 4.251.173.709.

“Olehnya demikian secara kelembagaan kami meminta juga mendesak kepada Ditrkrimsus Polda Maluku Utara agar segera mengambil langkah hukum memanggil dan Memeriksa Kepala Kepala Dinas Perkim-LH Ahmad Hadi yang juga selaku PPK dan Irwan Mustafa, selaku PPTK yang juga menjabat sebagai Kabid Tata Kota Disperkim Halmahera Selatan, serta pihak terkait untuk dimintai keterangan dan pertanggungjawaban atas temuan yang merugiakan keuangan negara dengan angka miliaran itu,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses