TULUNGAGUNG, Medianasional.id – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tulungagung memperkuat tata kelola Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun 2026 bagi sekolah dasar negeri.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan penggunaan dana pendidikan berlangsung tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan.
Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung, Fajar Widariyanto, melalui Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar, Dwi Teguh Prasetya, mengatakan sosialisasi pengelolaan BOSP menjadi bagian penting dalam meningkatkan pemahaman satuan pendidikan, khususnya terkait perencanaan, penggunaan, pencatatan, pelaporan, hingga pertanggungjawaban dana.
Menurut Dwi Teguh, pengelolaan BOSP bukan bertujuan mencari kesalahan atau menambah beban sekolah. Sebaliknya, langkah tersebut merupakan upaya membangun tata kelola keuangan yang baik sekaligus memberikan perlindungan kepada satuan pendidikan dan kepala sekolah.
“Setiap penggunaan dana BOSP harus melalui tahapan yang jelas. Dana harus direncanakan, digunakan sesuai ketentuan, dicatat, dilaporkan, hingga dipertanggungjawabkan secara benar,” kata Dwi Teguh, Senin (31/8/2026).
Kegiatan tersebut juga melibatkan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Inspektorat. Keterlibatan sejumlah perangkat daerah ini untuk memberikan pemahaman secara menyeluruh mengenai tata kelola keuangan, pencatatan dan pelaporan, pengelolaan aset, pengawasan, hingga pertanggungjawaban.
Dwi Teguh menegaskan, sinergi antar instansi diperlukan agar sekolah tidak hanya memahami mekanisme penggunaan dana, tetapi juga mengetahui konsekuensi administratif dari setiap transaksi.
“Administrasi bukan sekadar kewajiban. Administrasi merupakan bagian dari perlindungan bagi sekolah dalam mengelola dana pendidikan secara benar dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Sekolah juga diminta melakukan pemeriksaan sejak tahap awal sebelum menggunakan dana BOSP. Setiap belanja harus tercantum dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), sesuai ketentuan, serta benar-benar didasarkan pada kebutuhan sekolah.
Selain itu, sekolah wajib memastikan kewajaran harga dan melengkapi setiap transaksi dengan bukti administrasi yang sah.
“Langkah ini penting untuk mencegah munculnya persoalan di kemudian hari,” tegasnya.
Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung memiliki fungsi pembinaan, fasilitasi, penelaahan, verifikasi, monitoring, dan pendampingan terhadap satuan pendidikan. Namun, tanggung jawab pengelolaan BOSP di tingkat sekolah tetap berada pada kepala sekolah.
“Koordinasi antara sekolah dengan Pemerintah Daerah menjadi bagian penting untuk memastikan seluruh proses pengelolaan dana berjalan sesuai koridor yang ditetapkan,” jelas Dwi Teguh.
Melalui penguatan tata kelola tersebut, Disdik Tulungagung menargetkan pengelolaan BOSP Tahun 2026 di seluruh SD negeri semakin tertib, transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.






