Berdasarkan informasi dari sumber internal Dinas PUPR Merangin, pengadaan ini berada di bawah naungan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD). Nama Anto selaku pejabat UPTD sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) disebut-sebut sebagai pihak yang mengajukan pengadaan tersebut.
“Pengajuan awal itu ranah UPTD yang dikepalai Anto, dan dia juga selaku PPTK-nya. Namun, sekarang spesifikasi awalnya berubah dari pengajuan dokumen perencanaan,” ujar sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Salinan dokumen DPA secara jelas mensyaratkan unit Motor Grader dengan kapasitas tenaga mesin (engine output) sebesar 130–145 HP (Horsepower). Namun, realisasi fisik di lapangan justru menunjukkan ketidaksesuaian yang mencolok.
Hasil pantauan langsung di halaman Kantor Dinas PUPR Kabupaten Merangin memperlihatkan dua unit motor grader yang tiba diduga kuat merupakan tipe Hyundai HG170. Merujuk data teknis pabrikan, tipe tersebut memiliki tenaga mesin berkisar antara 177–178 HP, jauh melampaui batas yang telah dianggarkan dalam perencanaan awal. Perubahan sepihak ini memicu kekhawatiran publik terkait potensi pelanggaran administrasi dan implikasi terhadap anggaran negara.
Saat dimintai kejelasan, pihak UPTD PUPR Merangin mengarahkan agar media langsung melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas PUPR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Berdasarkan data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) TA 2026, total alokasi anggaran belanja modal untuk pengadaan alat berat baru di Dinas PUPR Merangin mencapai Rp6,8 miliar melalui mekanisme E-Purchasing (E-Katalog). Dari total pagu tersebut, komponen belanja Motor Grader tercatat sebesar Rp5,7 miliar, sementara sisanya dialokasikan untuk unit pendukung.
Selain pengadaan unit, Dinas PUPR Merangin juga menganggarkan dana tambahan pada Agustus 2026 untuk Pembangunan Workshop Alat Berat untuk 3 UPT Lanjutan dengan nilai pagu Rp2,84 miliar dari dana APBD.






