Diduga Tabrak DPA Pengadaan Alat Berat, DPRD Merangin Bakal Panggil Dinas PUPR

Merangin1719 Dilihat
MERANGIN , medianasional.id – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Merangin bergerak cepat menyikapi dugaan pelanggaran dalam pengadaan alat berat. Pihak legislatif menjadwalkan pemanggilan terhadap jajaran Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Merangin dalam waktu dekat.
.
Langkah tegas ini dipicu oleh adanya indikasi kuat pelanggaran aturan terkait Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Pengadaan fasilitas yang bersumber dari APBD Kabupaten Merangin Tahun Anggaran 2026 tersebut dinilai bermasalah di lapangan.
.
Ketua Komisi III DPRD Merangin, H. Syaiful Hadi, S.E., menegaskan bahwa pemanggilan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan ketat terhadap pengelolaan uang rakyat. Komisi III menemukan bukti kuat bahwa pelaksanaan proyek tidak sejalan dengan kesepakatan awal dalam DPA.
.
“Kami tidak akan tinggal diam jika ada organisasi perangkat daerah yang berani bermain-main dengan anggaran daerah. Pengadaan alat berat ini nilainya besar dan harus dipertanggungjawabkan secara transparan,” ujar legislator dari Fraksi Partai Gerindra tersebut.
.
DPRD mendesak Kepala Dinas beserta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) DPU Merangin hadir dengan membawa dokumen lengkap. Klarifikasi menyeluruh ini diperlukan agar polemik di tengah masyarakat tidak terus bergulir liar.
.
Dugaan pelanggaran ini mencuat setelah adanya ketidaksesuaian spesifikasi unit. Dalam salinan dokumen DPA, proyek tersebut mensyaratkan unit Motor Grader berkapasitas tenaga mesin 130–145 HP (Horsepower). Namun, fakta di lapangan menunjukkan hal berbeda.
.
Berdasarkan pantauan di halaman Kantor Dinas PUPR Kabupaten Merangin, dua unit motor grader yang tiba bermerek Hyundai HG170. Merujuk spesifikasi pabrikan, tipe ini memiliki tenaga 177–178 HP, yang berarti jauh melampaui batas anggaran perencanaan awal.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses