Labuan Bajo, Medianasional.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai Barat resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan pungutan liar (pungli) pengurusan surat tanah yang melibatkan Kepala Desa Golo Bilas berinisial AR (35).
Penghentian kasus yang sempat menyita perhatian publik sejak 2023 tersebut ditandai dengan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dan pencabutan status tersangka AR. Selanjutnya perkara dilimpahkan ke Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) Inspektorat Kabupaten Manggarai Barat.
Polres Manggarai Barat menerbitkan SP3 kasus dugaan pungli pengurusan surat jual beli tanah yang menjerat Kades Golo Bilas AR. Berkas perkara dilimpahkan ke Inspektorat untuk proses sanksi administratif.
Tersangka adalah Kades Golo Bilas berinisial AR (35). Keputusan diumumkan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Lufthi Darmawan Aditya, S.T.K., S.I.K., M.H.
SP3 diterbitkan pada 1 Oktober 2026 dan berkas resmi diserahkan ke Inspektorat pada 8 Oktober 2026. Konfirmasi disampaikan Kasat Reskrim pada Senin (12/10/2026).
Kasus berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Ruang Kerja Kepala Desa Golo Bilas, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.
Berdasarkan gelar perkara khusus dan koordinasi dengan Kejaksaan, perbuatan AR dinilai tidak cukup bukti sebagai tindak pidana korupsi, melainkan lebih masuk ranah kesalahan administratif. Keputusan ini mengacu pada Nota Kesepahaman (MoU) antara Kemendagri, Kejaksaan RI, dan Polri tentang koordinasi APIP dan APH.
“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara khusus dengan berbagai pihak, akhirnya kasus ini disepakati untuk dilimpahkan ke Inspektorat,” ujar AKP Lufthi, Senin (12/10/2026) siang.
Kasus ini berawal dari OTT Unit Tipikor Satreskrim Polres Mabar pada Selasa, 4 Juli 2023 sore. Dalam operasi itu, polisi mengamankan AR beserta barang bukti uang tunai Rp3,5 juta, dokumen pertanahan, laptop, dan handphone.
AR diduga meminta uang administrasi tidak sah untuk penerbitan surat jual beli tanah warga dengan nominal bervariasi mulai Rp500 ribu hingga puluhan juta rupiah. Ia ditetapkan sebagai tersangka pada 26 Juli 2023 dengan jeratan Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Selama penyidikan, polisi tidak melakukan penahanan fisik, namun mewajibkan AR wajib lapor tiga kali seminggu. Sebanyak 30 saksi telah diperiksa.
Perjalanan kasus ini cukup panjang. Berkas perkara sempat empat kali dikembalikan (P-19) oleh Kejari Manggarai Barat sejak September 2023. Titik terang muncul saat koordinasi pada 20 April 2026, dimana Kejaksaan menilai perkara lebih mengarah ke administratif.
Hal itu diperkuat melalui Gelar Perkara Khusus pada 23 Agustus 2026 yang menghadirkan Kortastipikor Polri, Subdit 3 Ditreskrimsus Polda NTT, dan Ahli Hukum Pidana.
“Berdasarkan hasil pendalaman materi dalam gelar perkara khusus, disepakati bahwa perkara ini dihentikan penyidikannya karena tidak cukup bukti untuk diproses ke ranah pidana korupsi. Penyelesaiannya diserahkan kepada Inspektorat Daerah sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelas AKP Lufthi.
Dengan penerbitan SP3 tersebut, status tersangka AR resmi dicabut.
“Status tersangka saudara AR resmi dicabut seiring penerbitan SP3 per 1 Oktober 2026. Namun sesuai ketentuan hukum, apabila di kemudian hari ditemukan bukti baru atau novum, perkara ini dapat dibuka kembali,” tegasnya.
AKP Lufthi menambahkan, penghentian penyidikan ini mengedepankan kepastian hukum dan transparansi sesuai peraturan dan MoU antar-lembaga.
“Dalam kasus ini penyidik telah bekerja secara profesional dengan menjunjung tinggi kepastian hukum, transparansi, serta kepatuhan pada peraturan perundang-undangan dan MOU antarlembaga negara yang berlaku,” pungkasnya.






