JAKARTA SELATAN, medianasional.id — Sebuah toko konter telepon seluler (ponsel) di Jalan Bakti No. 61, RT 06/RW 01, Kelurahan Bintaro, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, dilaporkan warga ke pihak berwajib pada Sabtu (18/7/2026). Toko tersebut diduga kuat menjadi kedok untuk mengedarkan obat keras golongan G jenis Tramadol secara bebas.
.
Namun, laporan yang awalnya dilayangkan warga ke Kepolisian Sektor (Polsek) Pesanggrahan tersebut dialihkan. Pihak Polsek mengarahkan pelapor untuk melanjutkan proses laporan ke Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Selatan guna penanganan lebih lanjut.
.
“Langsung saja (laporannya) ke Polres Jakarta Selatan,” ujar salah seorang anggota penyidik saat dikonfirmasi di Mapolsek Pesanggrahan terkait pelimpahan kasus tersebut, Sabtu (18/7/2026).
.
Peredaran obat keras golongan G tanpa izin edar resmi dan tanpa resep dokter ini memicu kekhawatiran besar di tengah masyarakat. Warga menilai aktivitas ilegal tersebut sangat membahayakan kesehatan publik, terutama menyasar kalangan remaja di lingkungan sekitar.
.
Secara hukum, penjualan Tramadol di luar ketentuan medis merupakan pelanggaran berat. Berdasarkan aturan terbaru dalam Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, setiap orang yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa memenuhi standar keamanan, mutu, dan izin edar resmi dapat dijatuhi sanksi pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.
.
Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 436 undang-undang yang sama terkait praktik kefarmasian tanpa keahlian dan kewenangan sah, dengan ancaman hukuman pidana yang berat.
.
Masyarakat pun mendesak Polres Metro Jakarta Selatan untuk segera menindaklanjuti laporan ini dengan melakukan penyelidikan secara profesional, cepat, dan transparan demi menyelamatkan generasi muda.
.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pejabat berwenang di Polsek Pesanggrahan maupun Polres Metro Jakarta Selatan mengenai tindak lanjut laporan warga tersebut. Redaksi akan segera memperbarui informasi begitu mendapatkan pernyataan resmi dari pihak kepolisian.






