TANGERANG, medianasional.id – Proyek galian jaringan pipa Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di kawasan Kelurahan Gandasari, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, menuai sorotan tajam dari masyarakat. Proyek yang berlokasi di Jalan Raya Sumpit tersebut dikritik lantaran diduga kuat tidak memasang papan informasi proyek sejak awal pengerjaan.
.
Ketiadaan papan nama ini dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Berdasarkan aturan tersebut, setiap proyek yang dibiayai oleh APBN maupun APBD wajib dijalankan secara transparan agar dapat diawasi oleh masyarakat.
.
Akibat identitas pelaksana yang tidak jelas, warga setempat dan para pengguna jalan mulai memunculkan asumsi negatif. Istilah “PT Siluman” pun mencuat di kalangan publik sebagai bentuk kritik atas tertutupnya informasi mengenai kontraktor penanggung jawab proyek tersebut.
Akibat identitas pelaksana yang tidak jelas, warga setempat dan para pengguna jalan mulai memunculkan asumsi negatif. Istilah “PT Siluman” pun mencuat di kalangan publik sebagai bentuk kritik atas tertutupnya informasi mengenai kontraktor penanggung jawab proyek tersebut.
.
“Kami berharap pihak pelaksana segera memasang papan informasi yang memuat nama perusahaan, nomor kontrak, nilai proyek, serta jangka waktu pelaksanaan. Ini penting agar masyarakat mendapatkan kepastian dan bisa ikut mengawasi,” ujar salah seorang warga di lokasi, Minggu (19/7/2026).
.
Selain masalah transparansi, proyek ini juga dikeluhkan karena dinilai mengabaikan standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). Pantauan di lapangan menunjukkan para pekerja hanya mengenakan rompi, tanpa dilengkapi alat pelindung diri (APD) wajib seperti sepatu keselamatan (safety shoes) dan sarung tangan. Kondisi ini dikhawatirkan dapat membahayakan keselamatan pekerja sekaligus para pengguna jalan yang melintas.
.
Sesuai regulasi yang berlaku, jika terbukti ada pelanggaran terkait perizinan, standar K3, maupun peraturan daerah (perda), pihak pelaksana dapat dikenai sanksi administratif. Pemerintah daerah melalui instansi terkait memiliki wewenang penuh untuk memberikan teguran tertulis, menghentikan sementara aktivitas proyek, hingga menjatuhkan sanksi hukum lebih lanjut.
.
Kini, masyarakat mendesak pihak PDAM, pemerintah daerah, dan instansi pengawas untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lapangan. Langkah tegas ini diperlukan untuk memastikan proyek berjalan sesuai hukum yang berlaku, menjamin keselamatan publik, serta mengembalikan fungsi transparansi di Kota Tangerang.






