Jakarta, Medianasional.id — Sebuah bangunan masif dengan fungsi usaha di Jalan Damai, Kelurahan Petukangan Selatan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, menjadi sorotan publik. Bangunan yang terletak di RT 005 RW 005 itu memang mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tertanggal 12 Oktober 2024. Namun investigasi lapangan mengungkap indikasi pelanggaran serius terkait kesesuaian fisik bangunan dengan izin, serta dugaan berdirinya bangunan di atas tanah negara.
Bangunan berkonsep tertutup penuh ini terpantau memiliki pagar menjulang sekitar 3 meter, jauh di atas batas teknis yang direkomendasikan CKTRP, yakni maksimal 2,5 meter untuk bangunan usaha. Fungsi bangunan yang seharusnya 1 lantai juga diragukan kesesuaiannya mengingat dimensi fisik yang mencurigakan tinggi dan tertutup.
Tak hanya itu, seorang narasumber yang enggan disebut namanya menyebut bahwa tanah yang digunakan bangunan tersebut merupakan tanah eks pembebasan proyek Asian Games tahun 1962, yang statusnya merupakan aset negara.
“Dulu tanah itu dibebaskan untuk proyek negara. Kalau sekarang bisa berdiri bangunan usaha seperti itu, patut diduga ada permainan dalam pemanfaatannya,” ujarnya.
Sayangnya, ketika dimintai klarifikasi, Lurah Petukangan Selatan, Thia Mutiara, memberikan pernyataan yang mengejutkan.
“Saya tidak tahu dan tidak mau tahu soal legalitas tanah itu,” ujarnya singkat kepada media.
Sikap serupa ditunjukkan jajaran teknis dan penegak aturan tata ruang. Pengawasan Bangunan Kecamatan Pesanggrahan, Haris, serta Kepala Sektor CKTRP, Dertha Eko Wibowo, tidak merespons konfirmasi yang dilayangkan media hingga berita ini diturunkan. Begitu juga Manpol PP Pesanggrahan, Rina, yang memilih diam atas pertanyaan media mengenai potensi pelanggaran PBG dan pemanfaatan ruang.
Sementara itu, papan PBG yang terpasang di depan bangunan tidak mencantumkan nama pemilik atau penanggung jawab teknis sebagaimana diatur dalam Permen PUPR No. 22 Tahun 2018. Padahal, informasi tersebut wajib dicantumkan secara jelas dan terbuka.
Pengamat tata ruang dan kebijakan publik yang dihubungi redaksi menilai kasus ini menjadi contoh nyata lemahnya pengawasan terhadap pemanfaatan ruang dan aset negara.
“Kalau aparat diam, dan warga tidak tahu, lalu siapa yang akan melindungi aset publik? Ini bukan sekadar bangunan ilegal, tapi bisa jadi permainan besar,” ujar pengamat tersebut.






