Mataram – Polda NTB melawan narkoba. Hanya dalam kurun waktu Mei hingga Juli 2025, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) berhasil mengungkap 32 kasus narkoba dan meringkus 45 tersangka, terdiri dari 37 pria dan 8 wanita.
Dalam rilis resminya pada Rabu (16/7), Direktur Resnarkoba Polda NTB, Kombes Pol Roman Smaradhana Elhaj, mengungkapkan jumlah barang bukti yang disita sangat fantastis, 805,18 gram shabu, 31.639,85 gram ganja, 300 butir ekstasi
“Hasil Pengungkapan kasus Ditresnarkoba Polda NTB di Bulan Mei – Juli 2025 sebanyak 32 kasus dan jumlah tersangka 45 orang,” tegas Kombes Roman. Seluruh tersangka dijerat pasal berat dari Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara hingga pidana mati.
Penyidik menemukan modus operandi yang variatif. Ada pelaku yang menyimpan narkoba di dalam dubur saat penerbangan, hingga memesan ganja via online melalui ekspedisi.
Salah satu kasus menonjol melibatkan WP, seorang mahasiswa asal Masbagik, yang ditangkap dengan 1,1 kg ganja. Kemudian, tersangka I dari Sumatera Utara dicokok karena membawa 27 kilogram ganja yang akan dikirim ke Gili Trawangan. Tak ketinggalan, MR dan PHW yang menjadi kurir paket ganja, dibayar ratusan ribu rupiah per sekali ambil.
Sejak Januari hingga Juli 2025, Ditresnarkoba Polda NTB telah mengungkap total 86 kasus narkoba, menetapkan 135 tersangka (120 pria, 15 wanita). Barang bukti yang disita selama tujuh bulan ini meliputi Shabu: 9.476,816 gram (9,4 Kg), Ganja: 32.296,899 gram (32 Kg), Ekstasi: 320 butir, Mefedron: 62 butir

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Muhammad Kholis, menyatakan perang terhadap narkoba adalah tugas bersama. “Kami perang total terhadap narkoba. Penindakan ini bukan hanya soal kuantitas, tapi menyelamatkan generasi muda NTB dari kehancuran,” tegas Kholis.
Ia mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan segala aktivitas mencurigakan, mengingat pengedar tak segan melibatkan siapa saja, termasuk anak muda. “Ini alarm bagi kita semua,” imbuhnya.






