Soal Koper dan Uang di Aksi DPRD Bogor, Petisi 26: Itu Properti Teatrikal

Bogor148 Dilihat

Bogor, Medianasional.id – Petisi 26 memberikan klarifikasi terkait penggunaan koper dan uang dalam aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kabupaten Bogor, Senin (28/9).

Visual tersebut sebelumnya memunculkan dugaan adanya pembagian uang kepada peserta aksi serta pengaturan massa.

Petisi 26 membantah dugaan tersebut. Mereka menyebut koper berwarna cokelat dan tumpukan uang yang dibawa saat aksi merupakan bagian dari aksi teatrikal untuk menyampaikan kritik terhadap persoalan korupsi.

Ikbal, perwakilan Petisi 26, mengatakan uang yang ditampilkan bukan dana untuk membiayai peserta aksi, melainkan uang mainan yang digunakan sebagai properti dalam penyampaian pesan aksi.

Menurut Petisi 26, keberadaan koper dan uang dalam dokumentasi aksi tidak dapat langsung dimaknai sebagai bukti adanya transaksi, pembiayaan massa, maupun pembagian uang kepada peserta.

Petisi 26 juga menanggapi informasi mengenai dugaan pemberian uang untuk ongkos transportasi, termasuk ojek maupun layanan transportasi daring, kepada calon peserta aksi.

Mereka menyebut informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum disertai bukti yang dapat diverifikasi secara independen.

Hal serupa disampaikan terkait tudingan adanya oknum wartawan yang disebut berperan sebagai koordinator massa sekaligus mengatur pembagian uang. Petisi 26 menilai identitas, peran, dan keterlibatan pihak yang dimaksud perlu dibuktikan terlebih dahulu sebelum tudingan tersebut disampaikan sebagai fakta.

Petisi 26 menekankan pentingnya membedakan fakta visual dengan kesimpulan mengenai maksud atau penggunaan benda yang terlihat dalam dokumentasi aksi.

Foto atau video yang memperlihatkan koper dan uang merupakan fakta visual. Namun, kesimpulan bahwa benda tersebut digunakan untuk membayar atau mengatur peserta aksi membutuhkan bukti dan konfirmasi tambahan.

Di sisi lain, dugaan mengenai pembagian uang, pengaturan massa, maupun keterlibatan pihak tertentu tetap dapat ditelusuri sepanjang didukung bukti dan konfirmasi dari pihak-pihak terkait.

Petisi 26 juga membuka ruang klarifikasi dan hak jawab apabila terdapat pemberitaan yang dinilai tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

Dengan demikian, konteks penggunaan properti dalam aksi serta dugaan pembagian uang perlu dipisahkan agar informasi yang diterima publik tidak bercampur antara fakta, klaim, dan dugaan.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses