INDRAMAYU, medianasional.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini memperluas radar pengawasannya hingga ke pelosok desa. Lewat kebijakan terbaru, aparat Babinsa dan Bhabinkamtibmas akan dilibatkan sebagai jejaring informasi untuk memetakan potensi wajib pajak baru di berbagai wilayah.
.
Strategi anyar ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Aturan ini resmi mencabut regulasi lama (SE-11/PJ/2020) mengenai tata cara pengumpulan data lapangan.
Bukan Cuma Data Administrasi
Dengan aturan baru ini, DJP tidak lagi hanya duduk di belakang meja mengandalkan data administrasi. Petugas pajak akan langsung menghimpun informasi aktivitas ekonomi masyarakat di lapangan demi memperbarui basis data perpajakan.
Selain berkolaborasi dengan aparat TNI-Polri di tingkat desa, DJP juga mengandalkan berbagai metode canggih lainnya. Mulai dari penyisiran lapangan (canvassing), teknologi pemantauan jarak jauh (remote sensing), penarikan data web (web scraping), pantauan media massa, hingga analisis kawasan ekonomi.
.
Semua Pegawai Pajak Bisa Berburu Data
Perubahan besar juga terjadi pada internal internal instansi perpajakan. Jika dulu pengumpulan data didominasi oleh Account Representative (AR), kini seluruh pegawai DJP punya wewenang yang sama untuk mengumpulkan informasi, baik lewat kegiatan lapangan maupun non-lapangan.
Data sensitif warga yang diincar meliputi:
.
- Jumlah penghasilan bulanan/tahunan
- Rincian pengeluaran atau biaya hidup
- Daftar aset atau harta kepemilikan
- Catatan utang atau kewajiban finansial
Nantinya, data tersebut dimasukkan ke dalam Sistem Administrasi Pengawasan DJP. Sistem ini yang menjadi dasar bagi kantor pajak untuk menerbitkan surat teguran, Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (P2DK), hingga pembuatan NPWP secara otomatis bagi warga yang belum terdaftar.
Menuai Pro dan Kontra
Langkah berani pemerintah yang secara gamblang melibatkan aparat teritorial desa ini langsung memicu perbincangan publik. Di satu sisi, strategi ini dinilai ampuh untuk mendongkrak kepatuhan pajak nasional.
.
Namun di sisi lain, muncul kekhawatiran mengenai batasan wewenang Babinsa-Bhabinkamtibmas dalam urusan sipil perpajakan, serta jaminan perlindungan data pribadi masyarakat.






