TANGERANG, medianasional.id – Lima jurnalis yang sedang menjalankan tugas investigasi jurnalistik terkait peredaran obat keras terlarang (Daftar G) justru ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Polsek Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Penetapan ini memicu kritik keras dari pihak keluarga, rekan sejawat, dan kuasa hukum karena dinilai penuh kejanggalan serta melanggar prosedur hukum.
.
Peristiwa bermula pada Selasa, 25 Agustus 2026. Kelima jurnalis tersebut bermaksud menyerahkan seorang terduga pengedar obat keras Daftar G kepada pihak kepolisian. Namun, di lokasi kejadian, para jurnalis justru mendapat intimidasi, pemukulan oleh sekelompok orang, perusakan mobil operasional, hingga perampasan alat komunikasi. Alih-alih dilindungi, kelima jurnalis tersebut malah diamankan dan ditahan di Mapolsek Teluknaga.
.
Kuasa hukum dan pihak keluarga menemukan sejumlah kejanggalan fatal dalam proses hukum ini:
- Pelanggaran Hukum Acara Pidana (KUHAP): Para jurnalis ditahan sejak 25 Agustus 2026, namun Surat Perintah Penahanan yang ditandatangani penyidik Brigadir Azi Saeful Komara baru diserahkan pada Kamis, 27 Agustus 2026. Penahanan tanpa surat sah selama lebih dari 1×24 jam merupakan pelanggaran serius terhadap hukum acara pidana.
- Tuduhan yang Mengada-ada: Kelima jurnalis ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerasan dengan nominal Rp190 ribu. Angka ini dinilai tidak logis dan terkesan dicari-cari untuk mengkriminalisasi tugas investigasi mereka.
- Halangan Komunikasi: Pasca-penangkapan, para jurnalis dilarang menghubungi pihak keluarga maupun pimpinan redaksi masing-masing. Keberadaan mereka baru diketahui melalui fitur pelacakan lokasi (share loc) yang sempat dikirim korban sebelum insiden.
Atas dasar rentetan peristiwa tersebut, pihak redaksi media dan kuasa hukum menyatakan sikap:
- Menuntut Klarifikasi Terbuka: Meminta Kapolres Metro Tangerang Kota dan Kapolsek Teluknaga untuk menjelaskan secara transparan kronologi penangkapan, dasar penetapan tersangka, dan legalitas surat penahanan.
- Usut Tuntas Kekerasan Terhadap Jurnalis: Mendesak kepolisian menangkap pelaku intimidasi, pemukulan, perusakan kendaraan, dan perampasan alat kerja milik jurnalis.
- Patuhi UU Pers: Mengingatkan institusi Polri bahwa para jurnalis sedang menjalankan tugas profesi yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Kriminalisasi terhadap jurnalis yang membantu memberantas peredaran obat terlarang merupakan preseden buruk bagi kemerdekaan pers dan penegakan hukum di Indonesia.






