Kasus Minyak Goreng Fiktif BUMD Banten Rp20,4 Miliar: IWO Indonesia Desak Kejati Bongkar Tuntas Rantai Keputusan dan Fungsi Pengawasan

Tangerang987 Dilihat
TANGERANG, medianasional.id – Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO Indonesia) meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten bertindak transparan dan profesional dalam mengusut tuntas kasus dugaan korupsi transaksi fiktif minyak goreng curah senilai Rp20,4 miliar. Kasus ini melibatkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Banten, PT Agro Bisnis Mandiri (ABM).
.
Pernyataan ini menyusul langkah penyidik Kejati Banten yang memeriksa mantan Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Ucok Abdulrauf Damenta. Damenta diperiksa terkait kehadirannya dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT ABM pada Februari 2025, tepat sebelum aliran dana bernilai fantastis tersebut dicairkan.
.
Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK) DPP IWO Indonesia, Hasan Munawar, menegaskan bahwa pemeriksaan hukum tidak boleh berhenti hanya pada jajaran pelaksana teknis transaksi. Menurutnya, publik berhak mendapatkan kejelasan mengenai fungsi pengawasan serta mekanisme pengambilan keputusan di internal pemerintah daerah selaku pemegang saham.
“Yang harus dibuka kepada publik bukan sekadar siapa yang hadir dalam RUPS, tetapi apa yang diketahui, dibahas, disetujui, serta bagaimana proses pengawasan terhadap Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT ABM berjalan hingga transaksi senilai puluhan miliar itu bisa terjadi,” ujar Hasan Munawardalam keterangannya di Tangerang.
Kasus ini bermula dari dugaan transaksi jual beli fiktif sebanyak 1.200 ton minyak goreng curah antara PT ABM dengan PT Karyacipta Agromandiri Nusantara (KAN). Dana transaksi dicairkan melalui SKBDN pada 27 Maret 2025, namun objek barang tidak pernah diserahkan. Audit Kantor Akuntan Publik mencatat total dugaan kerugian negara mencapai Rp20.487.194.100.
.
Sejauh ini, Kejati Banten telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Direktur PT ABM Yoga Utama dan Direktur PT KAN Andreas Andrianto Wijaya.
.
IWO Indonesia menyoroti lemahnya sistem pengendalian internal BUMD yang gagal mencegah kebocoran anggaran daerah. Hasan mengingatkan bahwa penegakan hukum harus adil, objektif, dan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
“Kami mendukung Kejati Banten membongkar perkara ini sampai ke akar tanpa tebang pilih. Siapa pun yang memiliki keterkaitan berdasarkan alat bukti harus diperiksa sesuai hukum. Sebaliknya, yang tidak terlibat jangan dipaksakan masuk pusaran perkara. Pers akan terus mengawal kasus ini secara kritis demi transparansi publik,” tutup Hasan.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses