Penyalahgunaan BBM Subsidi Modus QR Code Marak di SPBU Tangerang, Pelaku Mengaku Pasok Pom Mini

Tangerang571 Dilihat
TANGERANG, medianasional.id – Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite diduga masih marak terjadi. Salah satunya terpantau di SPBU 34-15147 Kota Tangerang, di mana para pelaku “pelangsir” secara bebas melakukan pengisian berulang kali tanpa pengawasan ketat dari pihak manajemen pom bensin.
.
Berdasarkan pantauan di lapangan pada Sabtu (19/9/2026), modus yang digunakan para pelaku adalah memanfaatkan fasilitas QR Code untuk mengisi tangki kendaraan roda empat hingga penuh (full tank).
.
Salah seorang pelaku pelangsir yang enggan disebutkan namanya membeberkan cara kerja operasi ini. Setelah mengisi tangki mobil hingga penuh di SPBU, ia langsung membawa kendaraan tersebut ke rumah untuk memindahkan Pertalite ke dalam jerigen. Setelah tangki kosong, pelaku kembali ke SPBU yang sama untuk melakukan pengisian ulang.
.
“Ini milik kakak saya, saya hanya diminta mengisi ke SPBU ini menggunakan QR Code. Kakak saya punya bisnis Pom Mini dan dijual eceran di rumah. Hari ini saya baru tiga kali bolak-balik mengisi full tank. Namun, tangki mobil yang saya gunakan masih asli, bukan modifikasi,” ujar pelaku saat dikonfirmasi awak media.
Kendaraan yang digunakan untuk mengisi BBM subsidi
Selain kendaraan pribadi, pemantauan media juga mendapati beberapa mobil jenis loss bak yang melakukan pengisian lebih dari tiga kali di lokasi yang sama. Menurut pengakuan salah seorang sopir, terdapat dugaan pemberian uang tip kepada oknum operator SPBU agar pengisian berulang tersebut berjalan lancar.
.
Padahal secara regulasi, Pemerintah melarang keras niaga BBM bersubsidi secara personal tanpa izin resmi. Tindakan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi ini melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Pelaku yang terbukti melanggar dapat dijatuhi hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
.
Sesuai aturan hukum yang berlaku, kegiatan pembelian, penyimpanan, hingga penjualan retail BBM hilir wajib berbentuk badan usaha resmi yang berizin. Skema penjualan eceran perorangan di pinggir jalan seperti Pertamini dinilai ilegal karena tidak memiliki legalitas tersebut.
.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi atau klarifikasi dari pihak pengelola SPBU 34-15147 terkait longgarnya pengawasan operasional ini. Masyarakat dan pemerhati kebijakan publik berharap adanya tindakan tegas dari instansi pemerintah terkait serta aparat penegak hukum, baik terhadap para pelaku pelangsir maupun pihak SPBU yang diduga memfasilitasi praktik ilegal ini.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses