Demi “Loyalitas”, Lurah Petukangan Utara Disebut Tidak Pro Rakyat

Jakarta1045 Dilihat

Jakarta, Medianasional.id – Seorang lurah di jajaran Pemprov DKI Jakarta disebut sok tahu dan tidak pro rakyat. Pasalnya, Syopwani Lurah Petukangan Utara tersebut menolak untuk meneken rekomendasi surat pernyataan keterangan tidak sengketa atas sebidang tanah di Kavling Cermai Petukangan Utara Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

ADVERTISEMENT

Alasan dia tidak mau berikan rekomendasi, lantaran dua hal. Pertama, karena surat rekomendasi sebelumnya adalah “kerjaan” dari lurah lama. Kedua, ada arahan dari BPAD (Badan Pengelolaan Aset Daerah) Provinsi DKI Jakarta yang secara lisan mengatakan, bidang tanah tersebut adalah aset Pemda.

Dalam surat pemberitahuan Nomor 039 1-1.758.2. lebih jauh lurah ini menjelaskan, jika tanah yang dimaksud adalah bagian dari aset Pemda yang tercatat di Badan Aset Provinsi DKI Jakarta berdasarkan rapat melalui zoom meeting dan rapat yang dilaksanakan langsung di Badan Aset Provinsi yang melibatkan unsur RT, RW, LMK, tokoh masyarakat, FKDM, serta unsur dari kecamatan Pesanggrah, bahkan Biro Hukum Provinsi DKI Jakarta menyampaikan tanah Kavling Cermai merupakan aset Pemda sampai saat ini.

Pengakuan kepemilikan pun diakui oleh pihak Alfa Indah terhadap lahan yang dimaksud. Permasalahan tanah itu diketahui oleh RT/RW/LMK/FKDM dan tokoh masyarakat di lingkungan Kelurahan Petukangan Utara.

Sedangkan legalitas aset Pemda berada di Badan Aset Provinsi, serta legalitas hukum ada di Biro Hukum Provinsi DKI Jakarta, jelas Syopwani bersurat.

Menanggapi hal tersebut, seorang tokoh warga yang tidak berkenan namanya diekspos mengatakan, jika awalnya tanah tersebut ada pemiliknya. Yakni, Engkong Normi dan Engkong Ridwan.

“Yang kemudian terjadi hak garap dan jual beli kepada pihak lain. Jika ada pengakuan itu aset Pemda bisa aja. Pertanyaan saya, berapa luas, dimana batas-batas, dan apa yang jadi alas hak Pemda atas bidang tanah kavling tersebut?” tanya tokoh masyarakat tersebut.

Ketika dikonfirmasi akan luas, batas, serta alas hak Pemda atas Kavling Cermai kepada Opan, sapaan akrab Syopwani, lurah ini mengaku tidak tahu.

“Untuk lebih jelasnya silahkan ke Badan Aset,” ujar Opan.

Melalui surat Nomor 936/-1.711.12 Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta, M. Reza Phahlevi terkesan menutupi kebenaran informasi terkait carut-marutnya pengelolaan aset. Pejabat yang diduga jenius ini, menepis dengan Pergub Nomor 175 tahun 2016 tentang Layanan Informasi Publik, dan melempar untuk berkoordinasi dengan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumen) Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga : Kepala BPAD Jakarta Terindikasi Tidak Transparan

Melalui investigasi Medianasional.id mendapati gambaran terjadinya kesimpangsiuran atas tanah Kavling Cermai.

Pada awalnya tiga pihak mengaku selaku pemilik tanah melalui papan pemberitahuan di lokasi. Pemda DKI Jakarta, ahli waris Said bin Tinggal, serta Wayan.

Namun saat ini tinggal satu saja plang pemberitahuan dari pihak ahli waris Said bin Tinggal. Sementara plang Pemda sudah dicopot.

Tidak sedikit warga yang mempertanyakan hilangnya plang Pemda yang sewajarnya bertindak jika benar itu adalah aset Pemda. Namun, sampai saat ini Pemda DKI jakarta tidak ada tindakan.

seorang lansia yang sudah menempati dan memiliki legalitas dan bukti pembelian dapat disebut sebagai korban atas dugaan ketidakbijakan pejabatnya.

Lantaran sudah terbit SK (Surat Keputusan) dari Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan Nomor: 826/HGB/BPN-31.74/2019 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama pemohon.

Tentu pemberian hak tersebut melalui prosedur dan tahapan sesuai aturan dalam penerbitan SK oleh pejabat berwenang.

Jika pun surat keterangan tidak sengketa tersebut dikemudian hari bermasalah, adalah tanggung jawab pemohon, bukan lurah atau BPN.

Sebab itu patut diduga kuat, Lurah Petukangan Utara, Syopwani tidak pro rakyat dengan indikasi menghalangi warga dalam upaya mendapatkan legalitas tanah guna meningkatkan kesejahteraanya sesuai dengan tujuan kemerdekaan, UUD 45, serta Undang-Undang Pokok Agraria.

Penulis: Tim/Rap

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.